News  

Jokowi Naikkan Tukin Bawaslu Jelang Pilpres 2024, Tertinggi Dapat Rp. 29 Juta

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menjelang hari pencoblosan.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.

“Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 diberikan terhitung sejak peraturan presiden ini berlaku,” bunyi pasal 4 Perpres Nomor 18 Tahun 2024 yang ditetapkan Jokowi pada Senin (13/2).

Kenaikan tukin tersebut disesuaikan per kelas jabatan. Ada 17 kelas jabatan. Kelas jabatan 17 mendapatkan tukin Rp 29.085.000 atau naik dari sebelumnya Rp 24.930.000 pada 2017.

Sedangkan kelas jabatan 1 mendapatkan tukin Rp 1.968.000 atau naik dari sebelumnya Rp 1.766.000 pada 2017.

Berikut daftar tukin terbaru Bawaslu:

Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000

Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000

Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000

Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000

Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000

Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000

Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000

Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000

Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000

Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000

Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000

Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000

Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000

Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000

Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000

Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000

Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000

(Sumber)