News  

Mahfud MD Dukung Pemilihan Ulang Jika Curang, Singgung Khofifah di Pilkada Jatim 2008

Cawapres 03 Mahfud MD bicara soal kans Pemilu 2024 dilakukan pemilihan ulang di sejumlah daerah. Ia menilai Pemilu dapat diulang apabila memang ditemukan banyak kecurangan.

Mahfud lalu menyinggung Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa yang mengajukan sengketa atas kemenangan Soekarwo-Saifullah Yusuf.

“Bisa, pemilu ulang itu bisa. Jadi, misalnya saya sebutkan contohnya, hasil Pemilukada Jawa Timur 2008 saat Khofifah dinyatakan kalah dari Soekarwo. Kita batalkan hasilnya dan diulang,” kata Mahfud MD di UI Salemba, Sabtu (17/2).

“Dua, hasil Pilkada Bengkulu Selatan yang menang didiskualifikasi yang bawahnya langsung naik. Tiga, hasil Pilkada Kota Waringin Barat sama dengan Bengkulu Selatan, dan banyak lagi kasus di mana ada pemilihan ulang, terpisah, daerah tertentu, desa tertentu,” imbuh dia.

Mahfud melanjutkan, istilah pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif muncul sebagai vonis pengadilan di Indonesia tahun 2008 ketika MK memutus sengketa Pilgub antara Khofifah dengan Soekarwo tersebut.

“Saya waktu itu hakimnya. Dan setelah menjadi dasar, vonis lain untuk selanjutnya masuk secara resmi di dalam hukum Pemilu kita. Jadi ini sudah menjadi yurisprudensi dan juga menjadi aturan di Undang-undang, di peraturan KPU, di peraturan Bawaslu itu ada. Pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif itu,” papar dia.

“Jadi ini bukan hanya yurisprudensi sekali lagi, tetapi juga termasuk di dalam peraturan Perundang-undangan. Dan buktinya banyak Pemilu itu dibatalkan, didiskualifikasi. Saya nangani ratusan kasus banyak, ada yang diulang beberapa ini, ada yang dihitung ulang dan sebagainya. Tergantung hakimnya punya bukti atau tidak. Atau kalau sudah punya bukti menerima bukti, apa berani apa tidak,” tambah dia.

Mahfud menerangkan, dia sejak awal 2023 pernah mengatakan, pihak yang kalah akan selalu menuduh ada kecurangan di pemilu. Namun, ia menekankan ini bukan karena kalah, namun bisa saja memang banyak bukti kecurangan.

“Jangan diartikan bahwa penggugat selalu kalah. Sebab, memang sering terjadi kecurangan terbukti itu secara sah dan meyakinkan,” ujar Mahfud.

“Ketika saya menjadi Ketua MK, MK pernah memutus pembatalan hasil Pemilu dalam bentuk perintah pemilihan ulang maupun pembatalan penuh, sehingga yang menang dinyatakan disqualified dan yang kalah naik,” tandas dia.(Sumber)