News  

Muhammadiyah Usul Sidang Isbat Idul Fitri Ditiadakan, Ini Penjelasan Kemenag

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengusulkan agar sidang isbat penetapan Idul Fitri bulan depan tidak perlu digelar karena diyakini tak ada perbedaan 1 Syawal 1445 H dengan pemerintah, yaitu sama-sama 10 April 2024. Dengan demikian, akan hemat anggaran.

Namun, Kemenag sebagai kementerian negara yang bertugas menggelar sidang isbat punya pendapat lain.
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais-Binsyar) Ditjen Bimas Islam, Adib, menjelaskan sidang isbat penting dilakukan karena Indonesia bukan negara agama, bukan juga negara sekuler. Indonesia tidak bisa menyerahkan urusan agama sepenuhnya kepada orang per orang atau golongan.

Sidang isbat penting dilakukan karena ada banyak organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam di Indonesia yang juga memiliki metode dan standar masing-masing dalam penetapan awal bulan Hijriyah.

Tidak jarang pandangan satu dengan lainnya berbeda, seiring dengan adanya perbedaan mazhab serta metode yang digunakan. Sidang isbat menjadi forum, wadah, sekaligus mekanisme pengambilan keputusan.

“Sidang isbat dibutuhkan sebagai forum bersama mengambil keputusan. Ini diperlukan sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan acuan bagi umat Islam untuk mengawali puasa Ramadan dan berlebaran,” ujar Adib dikutip dari situs Kemenag, Sabtu (9/4).

Adib menjelaskan, dalam prosesnya, sidang isbat menjadi forum musyawarah para ulama, pakar astronomi, ahli ilmu falak dari berbagai ormas Islam, termasuk instansi terkait dalam menentukan awal bulan Ramadan, Syawal, dan Zulhijah.

Sidang ini dihadiri juga duta besar negara sahabat, Ketua Komisi VIII DPR RI, perwakilan Mahkamah Agung, perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI), perwakilan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).

Juga ada perwakilan Badan Informasi Geospasial (BIG), perwakilan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), perwakilan Bosscha Institut Teknologi Bandung (ITB), perwakilan Planetarium Jakarta, pakar falak dari ormas-ormas Islam, anggota Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama, dan pimpinan ormas Islam dan pondok -pesantren.

“Hasil musyawarah dalam sidang isbat ditetapkan oleh Menteri Agama agar mendapatkan kekuatan hukum. Jadi bukan pemerintah yang menentukan jatuhnya awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah. Pemerintah hanya menetapkan hasil musyawarah para pihak yang terlibat dalam sidang isbat,” sebut Adib.

Pemerintah sebagai Fasilitator
Sidang Isbat penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah, kata Adib, bukan hanya dilakukan Indonesia saja. Negara-negara Arab juga melakukan isbat setelah mendapatkan laporan rukyat dari lembaga resmi pemerintah atau perseorangan yang sudah terverifikasi dan dinyatakan sah oleh Majelis Hakim Tinggi.

Bedanya, Indonesia menggunakan mekanisme musyawarah dengan seluruh peserta sidang isbat.
“Inilah yang menjadi nilai lebih bahwa keputusan diambil bersama, nilai-nilai demokrasi sangat tampak dengan kehadiran seluruh ormas yang hadir pada saat sidang isbat,” kata Adib.

Adib menegaskan bahwa peran pemerintah dalam proses sidang isbat adalah fasilitator ormas Islam dan para pihak untuk bermusyawarah. Hasil sidang isbat kemudian diterbitkan dalam bentuk Keputusan Menteri Agama agar mempunyai kekuatan hukum yang dapat dipedomani masyarakat.

“Sidang isbat mengingatkan kita semua akan pentingnya menyatukan langkah dalam menjalankan ibadah dan memperkuat hubungan bersama dengan Allah, dengan tetap mengedepankan toleransi dan sikap saling menghormati atas beragam keputusan yang ada,” jelas Adib.

(Sumber)