News  

KPK Tetapkan 5 Tersangka Proyek Bandung Smart City: Sekda Hingga Anggota DPRD

KPK sudah menetapkan lima tersangka baru terkait dengan kasus korupsi proyek Bandung Smart City. Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyebut para tersangka tersebut berasal dari eksekutif dan legislatif.

“Kami mau mengkonfirmasi bahwa itu betul ada pengembangan perkara di sana, dan sudah pada proses penyidikan, beberapa pihak sudah ditetapkan sebagai tersangka baik dari pihak eksekutif, pemerintahan kota Bandung, maupun dari pihak legislatif DPRD,” kata Ali ketika dikonfirmasi pada Rabu (13/3).

Meski demikian, KPK belum mengungkapkan konstruksi perkara tersebut. Ali menyebut pihaknya bakal menyampaikan keterangan lebih rinci mengenai kasus yang menjerat kelima tersangka itu dalam pers rilis.
“Seperti biasa pasti kami mengumumkan secara resmi pada saat dilakukan penahanan terhadap para tersangka,” ucap dia.

Informasi dihimpun kumparan, lima tersangka tersebut yakni Ema Sumarna yang menjabat selaku Sekda Kota Bandung, Riantono yang menjabat selaku Anggota DPRD Kota Bandung, Achmad Nugraha yang menjabat selaku Anggota DPRD Kota Bandung, Ferry Cahyadi yang menjabat selaku DPRD Kota Bandung, dan Yudi Cahyadi yang menjabat selaku Anggota DPRD Kota Bandung.

Kasus merupakan pengembangan dari perkara yang berawal dari OTT KPK terhadap mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana. Terkait kasus suap proyek pengadaan CCTV dalam program Bandung Smart City.

Dalam perkaranya, Yana Mulyana dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta. Dia juga dikenakan hukuman membayar uang pengganti Rp 435,7 juta, SGD 14.520, USD 3 .000, dan BATH 15.630.

Yana Mulyana itu juga dihukum pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun.

Yana divonis bersama dua pejabat di Dishub Pemkot Bandung, yakni Khairur Rijal dan Dadang Darmawan.
Rijal dipidana penjara 5 tahun dan denda Rp 200 juta disertai membayar uang pengganti Rp 586,5 juta, BATH 85.670, SGD 187, RM 2.811 dan WON 950.000.

Sementara Dadang, dijatuhi pidana 4 tahun dan denda Rp 200 juta disertai membayar uang pengganti Rp 271,9 juta.(Sumber)