News  

Menkeu Sri Mulyani Laporkan Kredit Ekspor Bermasalah di LPEI Rp. 2,5 Triliun ke Kejagung

Menteri Keuangan Sri Mulyani pada hari ini, Senin (18/3), menyambangi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melaporkan dugaan fraud (penipuan) dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

“Hari ini khusus kami sampaikan 4 debitur yang terindikasi fraud dengan outstanding pinjaman Rp 2,5 triliun” kata Sri Mulyani di Kejagung, Senin (18/3).

Adapun nama-nama perusahaan yang termasuk di dalamnya beserta nilai fraud-nya masing-masing adalah PT RII senilai Rp 1,8 triliun, PT SMR Rp 218 miliar, PT SMI senilai Rp 144 miliar, dan PT PRS senilai Rp 305 miliar.

Kredit bermasalah ini adalah temuan tim terpadu gabungan dari LPEI, BPKP, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara disingkat (Jamdatun), dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.

“Kami juga mendorong LPEI untuk terus melakukan koreksi dan inovasi, dan bersama-sama tim terpadu tadi untuk terus melakukan pembersihan di dalam tubuh LPEI dan neraca LPEI,” kata Sri Mulyani.

Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan temuan kredit janggal Rp 2,5 triliun ini adalah masih tahap pertama.

“Saya mengimbau nanti ada beberapa PT, ada 6 perusahaan. Tolong segera tindak lanjuti apa yang jadi kesepakatan BPKP, inspektorat Kemenkeu, dari Jamdatun, tolong laksanakan sebelum ada penyerahan tahap duanya, itu sebesar Rp 3 triliun,” kata Burhanuddin.

(Sumber)