Catat! Prabowo-Gibran Bisa Kalah di MK

Berkembang narasi Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ngotot ingin menang. Tidak legowo. Surya Paloh saja sudah memberikan ucapan selamat kepada Prabowo-Gibran. Bahkan sudah menggelar karpet merah di NasDem Tower untuk Prabowo Subianto.

“Tim Anies setelah pengumuman KPU nanti malam, akan langsung ngegas gugat ke MK. Gak jadi lewat angket DPR? Sejarah terindah, menang 24 persen merasa dicurangi! Sok lanjut sampai ngimpi 2 putaran,” kata loyalis Prabowo Subianto di akun media sosialnya.

“Masak Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tidak mau menerima kekalahan. Ngotot amat sih. NasDem dan PKS aja menerima kok,” kata loyalis Prabowo Subianto lainnya dalam percakapan group WhatsApp.

Keputusan KPU menetapkan Prabowo-Gibran pemenang Pilpres 2024 belum final. Masih ada satu tahapan lagi, Mahkamah Konstitusi.

Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ke Mahkamah Konstitusi dijamin oleh konstitusi (UUD 1945 Pasal 24C ayat (1) dan Pasal 22E ayat (2).

Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ke MK bukan soal legowo tidaknya. Ini soal hak konstitusional Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Lagian pula sesuai tahapan Pemilu 2024 yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum. Artinya, Pemilu belum selesai. Masih ada satu tahapan lagi, yaitu Mahkamah Konstitusi.

Mengutip pernyataan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi yang juga Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Prof. Dr. Jimly Ashiddiqie,

“Keputusan KPU belum final dan mengikat sampai ada konfirmasi dari MK atau putusan MK. Besok, itu keputusan KPU masih bisa berubah dengan putusan MK, yang menang jadi kalah, yang kalah jadi menang. Itulah yang menjadi kewenangan mutlak dari MK menurut konstitusi. Apa itu mungkin?”

Secara teoritis menurut pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie hal tersebut dimungkinkan terjadi. Oleh karena itu, penetapan pemenang pemilu tidak hanya menunggu keputusan KPU secara resmi, namun juga harus menunggu keputusan MK.

“Hormati mekanisme konstitusional kita. Kalaupun MK sudah mengonfirmasi atau sudah membuat putusan, tetap itu namanya president elect bukan presiden Indonesia. Itu baru presiden terpilih. Presiden Republik Indonesia tetap Jokowi sampai tanggal 20 (Oktober),” kata Jimly dalam video yang dikirim oleh Calon Wakil Presiden Mahfud MD melalui akun X @mohmahfudmd, Jum’at (22/3/2024)

Pemilu 2024 belum selesai kawan! Masih terbuka kemungkinan lain pasca putusan KPU. Yang menang bisa kalah, yang kalah bisa menang.

Mari kita saling menghormati hak konstitusional masing-masing. Jangan kebelet ingin cepat menang. Tunggu 22 April 2024. Pemilu ulang, diskualifikasi Prabowo-Gibran, atau Prabowo-Gibran dikukuhkan oleh MK sebagai pemenang Pilpres 2024.

Bandung, 13 Ramadhan 1445/24 Maret 2024
Tarmidzi Yusuf, Kolumnis