News  

Terungkap! Nilai Kerugian Akibat Investasi Bodong di Indonesia Tembus Rp. 139 Triliun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hudiyanto mengungkap kerugian masyarakat Indonesia akibat investasi ilegal atau investasi bodong mencapai Rp 139,67 triliun sejak 2017 hingga 2023.

Ketua Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) OJK menyebut timnya selalu menerima laporan dari masyarakat yang terjerat investasi bodong setiap harinya dan langsung ditindaklanjuti.

“Nilai total kerugian masyarakat akibat investasi ilegal pada 2017 sampai dengan tahun 2023 mencapai Rp 139,67 triliun,” ujar Hudiyanto dikutip dari Antara, Selasa (26/3/2024).

Ia menambahkan bahwa OJK bersama 15 lembaga lainnya termasuk kepolisian terus melakukan pengejaran dan penegakan hukum terhadap para pelaku, dan hasilnya ada sebanyak 1.218 entitas investasi bodong telah diblokir sampai awal 2024.

“Kita kerja setiap hari, memblokir, mengejar, menangkap. Satgas ini ada 16 lembaga, termasuk kejaksaan dan kepolisian, termasuk PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan),” ujar Hudiyanto.

Menurutnya, banyak dari masyarakat Indonesia yang masih memiliki pengetahuan minim soal pengelolaan keuangan, sehingga seringkali dimanfaatkan para pelaku investasi bodong untuk mencari keuntungan pribadi.

Di sisi lain, lanjutnya, para pelaku investasi bodong memiliki sistem yang cukup sulit dilacak, sehingga petugas sering harus bekerja ekstra keras untuk mengungkap para pelaku.

“Misalnya dalam waktu lima menit uang yang Anda transfer itu sudah enggak ada, mereka rata-rata punya lima sampai enam pelarian rekening. Itu lah yang namanya penjahat. Punya sistem, punya rekening bank, mereka semua punya,” ujar Hudiyanto.

(Sumber)