News  

93 Mahasiswanya Jadi Korban TPPO Modus Magang di Jerman, UNJ Bakal Tempuh Jalur Hukum

Bareskrim Polri telah membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus magang ‘Ferienjob’ di Jerman. Total, ada 1.047 mahasiswa yang berasal dari 33 universitas menjadi korban.

Universitas Negeri Jakarta (UNJ) menjadi salah satu kampus yang mahasiswanya menjadi korban. Juru bicara UNJ, Syaifudin, mengatakan ada 93 mahasiswanya yang dikirimkan ke Jerman untuk ikut magang yang belakangan diketahui ilegal itu.

“UNJ sebagai salah satu perguruan tinggi di Indonesia yang menjadi korban atas pelanggaran program magang Internasional di Jerman yang diselenggarakan oleh PT. SHB dan CV-Gen,” kata Syaifudin saat dihubungi, Selasa (26/3).

Syaifudin menjelaskan, program magang itu pertama kali diperkenalkan ke UNJ oleh seorang dosen salah satu universitas di Jambi berinisial SS. Ia datang dan mempresentasikan program tersebut pada Februari 2023.

“SS datang kembali ke UNJ pada awal Mei 2023 dengan membawa dan mengenalkan PT. SHB dan CV-Gen sebagai penyelenggara program magang internasional di Jerman. Pada saat itu SS, PT. SHB, dan CV-Gen berdalih bahwa program ini legal dan pihak PT. SHB dan CV-Gen sendiri sudah berbadan hukum,” bebernya.

“Atas tujuan mensukseskan program MBKM, dan program internasionalisasi UNJ, maka tawaran dari SS, PT. SHB, dan CV-Gen berlanjut dengan penandatanganan nota kesepahaman atau MoU terkait Program Magang Internasional ini pada 19 Mei 2023,” sambungnya.

Oknum dosen SS, PT SHB, dan CV Gen kemudian mensosialisasikan program magang tersebut ke para mahasiswa UNJ. Saat itu, mahasiswa secara pribadi diminta untuk membayar 350 Euro ke PT SHB dan CV Gen dengan alasan biaya administrasi.

“Rupanya di bulan Oktober 2023 saat mahasiswa UNJ sudah berangkat ke Jerman, baru dapat informasi dari pihak kementerian bahwa program magang internasional yang diselenggarakan oleh PT. SHB dan CV-Gen terindikasi melanggar prosedur,” ungkap Syaifudin.

Karena hal tersebut, Syaifudin menyebut, UNJ bakal melaporkan para pihak yang dirasa telah melakukan penipuan dengan modus program magang itu.

“UNJ sebagai salah satu perguruan tinggi di Indonesia yang menjadi korban atas program magang internasional di Jerman yang diselenggarakan oleh PT. SHB dan CV-Gen akan melakukan langkah hukum berupa laporan dugaan penipuan yang dilakukan oleh SS, PT. SHB, dan CV-Gen dalam program magang Internasional di Jerman,” pungkasnya.

Oknum dosen SS, serta ER alias EW dan A alias AE yang merupakan petinggi PT SHB dan CV Gen saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

Mereka dijerat Pasal 4, Pasal 11, Pasal 15 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO), dan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman maksimalnya 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta.

(Sumber)