Gagal Kembali ke Senayan, Krisdayanti Bisa Santai Seumur Hidup Dapat Uang Pensiun Sebesar Ini

Meskipun gagal melenggang ke Senayan, Kris Dayanti masih bisa duduk santai dengan gaji dan uang pensiun yang ia miliki.

Bahkan, meskipun harus menerima kenyataan terkait dengan kekalahannya dalam pemilu kali ini, Kris Dayanti justru dengan bahagia merayakan ulang tahunnya yang ke-49 pada Minggu (24/3/2024).

Diketahui, Kris Dayanti gagal terpilih kembali menjadi anggota DPR RI. Hal tersebut karena perolehan suara dalam Pemilu 2024 menjadikan Kris Dayanti kalah bersaing dengan koleganya caleg PDI Perjuangan daerah pemilihan Jawa Timur V.

Kris Dayanti diketahui hanya mendapatkan 70.082 suara. Angka tersebut lebih rendah dari capaiannya dalam Pemilu 2019 yaitu 131.131 suara sah di dapil dan melalui partai yang sama.

Angka tersebut menjadikannya berhasil lolos menjadi anggota DPR. Saat ini, Kris Dayanti pun hanya tinggal menunggu waktu untuk menyelesaikan masa tugasnya sebagai anggota DPR periode 2019-2024.

Kendati tidak lolos menjadi anggota DPR RI, Kris Dayanti tidak begitu saja kehilangan keberuntungannya. Diva yang lahir di Malang tersebut akan mendapatkan uang pensiun per bulannya selama seumur hidup.

Lantas, berapakah uang pensiun Kris Dayanti yang tetap santai meski gagal kembali melenggang ke Senayan? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Uang Pensiun Kris Dayanti

Jumlah dana pensiun anggota DPR RI seperti Kris Dayanti sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 1980 tentang Hak Keuangan atau Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara.

Disebutkan dalam Pasal 13 UU Nomor 12 tahun 1980, besaran uang pensiun pokok satu bulannya adalah 1% dari dasar pensiun untuk tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% dan sebanyak-banyaknya 75% dari dasar pensiun.

Sementara itu, dalam Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, dana pensiun seorang anggota DPR RI yaitu sebesar 60 persen dari gaji pokok. Anggota DPR RI juga berhak mendapatkan Tunjangan Hari Tua sebesar Rp 15 juta yang dibayarkan hanya sekali.

Untuk rincian dana pensiun anggota DPR RI merupakan sebagai berikut:

Anggota DPR yang merangkap sebagai ketua besaran uang pensiunnya adalah Rp3,02 juta (60% dari gaji Rp5,04 juta per bulan)
Anggota DPR yang merangkap sebagai wakil ketua besaran uang pensiunnya adalah Rp2,77 juta (60% dari gaji pokok Rp4,62 juta per bulan)
Anggota DPR yang tidak merangkap jabatan besaran uang pensiunnya adalah Rp2,52 juta (60% dari gaji pokok Rp 4,20 juta per bulan)

(Sumber)