Yusril Ihza Mahendra ‘Senjata Makan Tuan’ Prabowo-Gibran di Sengketa Pilpres 2024

Bila kita cermati. Sebenarnya bukan soal hasil suara gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud di sengketa Pilpres 2024. Melainkan lebih menitikberatkan soal proses Pilpres 2024.

Terutama soal pencalonan putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden mendampingi calon presiden Prabowo Subianto sudah “cacat bawaan” sejak awal.

Pelonggaran syarat dalam Putusan MK No 90 tahun 2023 yang menjadi celah lolosnya keponakan Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka yang belum cukup umur menjadi calon wakil presiden.

Diperparah putusan MK No 90/2023 tidak bulat. Empat hakim konstitusi tak setuju dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang melonggarkan syarat usia minimum capres-cawapres.

Pelonggaran syarat ini menjadi pintu masuk putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, yang sebelumnya disebut-sebut bakal maju Pilpres 2024 namun terkendala syarat usia.

Empat hakim menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) terkait putusan ini. Mereka adalah Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, dan Arief Hidayat. Sementara itu, dua hakim konstitusi lainnya menyampaikan concurring opinion (alasan berbeda) untuk putusan yang sama, yakni Daniel Foekh dan Enny Nurbaningsih.

Selama sidang pembacaan putusan, pertimbangan MK hanya dibacakan oleh 2 hakim konstitusi, yaitu Manahan Sitompul dan Guntur Hamzah. Ketua MK Anwar Usman hanya mengetuk palu, menyatakan bahwa gugatan pemohon dikabulkan sebagian.

Akibat Putusan MK No 90/2023 Ketua MK, Anwar Usman dicopot dari jabatannya oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Selain itu, Anwar Usman disanksi pelanggaran etik berat dan dilarang terlibat dalam urusan sengketa hasil pemilu dan pilkada yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Jejak pengambilan Putusan MK No 90/2023 inilah kabar gembira bagi rakyat Indonesia. Kabar duka bagi Prabowo-Gibran dan Tim Pembela yang dipimpin Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra.

Apalagi Pakar Hukum Tata Negara yang sekarang sebagai Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, salahsatu pengkritik Putusan MK No 90/2023. Bahkan Yusril Ihza Mahendra menyebut ada penyelundupan hukum dalam putusan tersebut.

Hal itu disampaikan Yusril Ihza Mahendra dalam diskusi OTW2024 ‘Menakar Pilpres Pasca Putusan MK’, di AONE Hotel, Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2023).

“Banyak orang yang terkecoh, termasuk saya, pada putusan MK yang pertama. Saya mengatakan pendapat MK akan terjadi Mahkamah Keluarga tidak terbukti, MK masih tetap menjadi lembaga yang menjaga konstitusi,” kata Yusril dalam video tersebar luas dua hari terakhir ini.

Kritik Yusril Ihza Mahendra bak senjata makan tuan. Lantaran Yusril Ihza Mahendra sendiri menjadi bagian dari Tim Pembela Prabowo-Gibran di Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang berlangsung di MK sejak 27 Maret sampai 22 April 2024.

Kritik Yusril Ihza Mahendra terhadap Putusan MK No 90/2023 merupakan angin segar bagi gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Mudah-mudahan Hakim Mahkamah Konstitusi diberikan hidayah dan kekuatan dalam mengambil keputusan yang seadil-adilnya yang akan dibacakan pada 22 April 2024.

Do’a rakyat Indonesia menyertai kedelapan Hakim Mahkamah Konstitusi, Aamiin

Bandung, 19 Ramadhan 1445/30 Maret 2024
Tarmidzi Yusuf, Kolumnis