News  

Kwarnas Pramuka Desak Menteri Nadiem Tinjau Pencabutan Kewajiban Ekskul Pramuka

Kwartir Nasional (Kwarnas) Pramuka meminta Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim untuk meninjau ulang terkait pencabutan kegiatan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah.

Hal itu disampaikan langsung Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kwarnas Gerakan Pramuka, Mayjen TNI (Purn) Bachtiar Utomo yang menyayangkan polemik di media massa tentang Peraturan Mendikbudristek Nadiem Makarim yang telah “mencabut” kegiatan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah.

“Keputusan tersebut sangat disayangkan dan Kwarnas Pramuka meminta kepada Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk meninjau kembali kebijakan tersebut,” kata Bachtiar dalam keterangan yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Senin (1/4).

Bachtiar menjelaskan, keberadaan dan sejarah pembentukan Gerakan Pramuka merupakan keputusan negara dan pemerintah.

Sehingga, Peraturan Mendikbudristek nomor 12/2024 tentang Kurikulum pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, yang menyebutkan Pramuka tidak lagi menjadi ekstrakurikuler wajib harus ditinjau ulang.

Apalagi dalam peraturan tersebut juga menyatakan bahwa Permendikbud 63/2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tidak berlaku lagi seperti yang tertulis pada Pasal 34 Bab V Bagian Ketentuan Penutup Permendikbudristek 12/2024.

Padahal kata Bachtiar, sejak dulu banyak regulasi sebagai bentuk dukungan negara untuk Gerakan Pramuka. Misalnya, Keputusan Presiden (Keppres) 238/1961 tentang Gerakan Pramuka, Keppres 104/2004 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, hingga dipertegas lagi dengan munculnya UU 12/2010 tentang Gerakan Pramuka.

“Jadi kalau melihat pekembangan Gerakan Pramuka sampai sekarang sangatlah strategis dalam upaya pembangunan karakter bangsa, terlebih dalam membantu pencapaian tujuan pendidikan nasional itu sendiri, yaitu menciptakan manusia Indonesia yang bermartarbat, cerdas dan bertaqwa,” jelas Bachtiar.

Bachtiar menerangkan, Gerakan Pramuka sangat sejalan dengan upaya Kemendikbudristek, dan juga berbagai kementerian serta lembaga negara lainnya.

Hal itu terlihat jelas melalui keberadaan Satuan Karya Pramuka di sejumlah kementerian dan lembaga negara. Kementerian bersinergi untuk penyelenggaraan kegiatan Pramuka untuk bidang masing-masing.

“Seperti di Kemendikbudristek dengan nama Saka Widya Budaya Bakti, di mana Pramuka mengajarkan pentingnya pendidian praktis di bidang pendidikan dan kebudayaan seperti seni, tradisi dan nilai budaya. Kemudian Saka Bakti Husada di Kementerian Kesehatan yang memberikan bekal pengetahuan bagi anggota Pramuka di bidang kesehatan seperti penanggulangan penyakit, pengetahuan tentang gizi, serta perilaku hidup bersih dan sehat,” terang mantan Pangdam Wirabuana itu.

Tidak hanya itu kata Bachtiar, beberapa lembaga lainnya bahkan sangat ingin bekerja sama dengan Gerakan Pramuka, seperti Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) yang baru saja disahkan pada Munas Gerakan Pramuka tahun 2023 lalu.

BPOM kata Bachtiar, ingin melibatkan Gerakan Pramuka untuk aktif membantu pengawasan obat dan makanan. Kemudian dengan Basarnas yang juga sangat berkeinginan membentuk Satuan Karya Pramuka yang kini sedang dalam proses pengesahan.

Untuk itu kata Bachtiar, keberadaan Pramuka tidak lepas dari paradigma pendidikan yang disebut Piramida Pendidikan, bahwa proses pendidikan sangat dipengaruhi oleh tiga aspek utama, yaitu pendidikan formal, informal (keluarga) dan non-formal.

Sehingga, seharusnya Kemendikbudristek justru menjadi motor Gerakan Pramuka yang utama.

“Jadi dalam melihat keberadaan gerakan Pramuka janganlah fatalistis, tetapi holistis yang memperhitungkan berbagai aspek dan ampu mencegah konflik yang tidak diharapkan. Seyogyanya Pramuka mendapat dukungan penuh dari program Kurikulum Merdeka Kemendikbudristek,” tuturnya.

Selain itu kata mantan Gubernur Akademisi Militer ini, dalam melihat pendidikan di masa depan khususnya bagi Generasi Z, pemerintah tidak bisa membiarkan melepas peserta didik begitu saja, namun hendaknya dilengkapi dengan instrumen pangawasan dan pengendalian, dan interaksi di lapangan secara nyata untuk memastikan secara riil kualitas peserta didik.

“Proses pendidikan tidak bisa melalui kegiatan online saja terutama dalam aspek nilai-nilai kepribadian tetapi melalui pembentukan contohnya sikap disiplin, semangat pantang menyerah, kejujuran atau integritas, rela berkorban dan kepedulian membutuhkan sentuhan secara langsung kepada peserta didik agar mempunyai sifat perilaku dan akhlak yang baik. Maka Pramuka menjadi tempat yang pas untuk membentuk hal tersebu,” kata Bachtiar.

Namun demikian kata Bachtiar, dalam setiap proses kemajuan, maka Gerakan Pramuka juga membuka diri untuk setiap perbaikan-perbaikan agar Pramuka ke depan bisa lebih baik dan lebih maju dapat membantu program pemerintah maupun masyarakat pada umumnya.

“Pramuka tidak menutup diri, begitu juga dengan kemajuan teknologi informasi yang saat ini tengah berlangsung. Kita mengakui bahwa Pramuka kedepannya masih memerlukan kolaborasi dan sinergi bersama stakeholders lainnya untuk memberikan yang terbaik bagi bangsa dan negara Indonesia,” pungkas Bachtiar.(Sumber)