News  

Panas! Perdebatan Keabsahan Pencalonan Gibran Rakabuming Raka

Sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi hari ini, Kamis 4 April 2024 bakal panas. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang menghadirkan saksi ahli dan saksi fakta harus bisa meyakinkan 8 Hakim Konstitusi bahwa pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden memenuhi persyaratan Putusan MK No 90/2023 dan PKPU No 19/2023 tentang syarat capres-cawapres.

Masalah utamanya adalah Peraturan KPU No 19/2023 belum diubah tentang syarat capres-cawapres berumur paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah saat Prabowo-Gibran mendaftar ke KPU belum diubah.

Yang menjadi tuntutan Tim Hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ditambah dengan argumentasi saksi ahli dan saksi fakta yang dihadirkan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi pada tanggal 1 dan 2 April 2024 kompak menyebut pencalonan putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi persyaratan karena PKPU No 19/2024 belum diubah sesuai dengan Putusan MK No 90/2023.

“Pertempuran” di persidangan hari ini bakal panas. Saksi ahli dan saksi fakta yang dihadirkan kubu Prabowo-Gibran harus bisa membuktikan bahwa pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden tidak melanggar PKPU No 19/2023 meski MK telah mengubah UU No 7/2017 Pasal 169 huruf q untuk mengakomodir pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

Perubahan PKPU No 19/2023 menjadi PKPU No 23/2023 pada tanggal 3 November 2023 dianggap oleh kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud telah melebihi batas akhir pendaftaran capres-cawapres 19-25 Oktober 2023 dan verfikasi dokumen pasangan calon.

Sehingga pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden mendampingi calon presiden Prabowo Subianto dianggap tidak sah karenanya layak didiskuafikasi.

Alasannya menurut Saksi Ahli Anies-Muhaimin, Bambang Eka Cahya Widodo, “Berkas pencalonan pasangan calon Prabowo-Gibran memenuhi syarat dan disusun dengan mendasarkan pada PKPU No 19/2023 yang belum direvisi sesuai Putusan MK 90/2023”.

Surat izin Presiden Jokowi kepada Gibran Rakabuming Raka yang masih menjabat Walikota Solo tidak serta merta telah memenuhi PKPU No 19/2023 karena salahsatu syarat yang diatur dalam PKPU No 19/2023 soal umur paling rendah capres-cawapres 40 tahun. Sementata Gibran Rakabuming Raka baru berumur 36 tahun.

Mungkin saja saksi ahli Prabowo-Gibran akan berargumentasi bahwa Mahkamah Konstitusi hanya berwenang mengadili sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dengan argumentasi Pasal 6A ayat (3) UUD 1945:

“Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.”

Berdasarkan Pasal 6 A ayat (3) tersebut, perolehan suara Prabowo-Gibran telah memenuhi persyaratan sebagai pemenang Pilpres 2024. Akan tetapi yang menjadi gugatan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tidak semata-mata soal perolehan hasil suara Prabowo-Gibran 58,91 persen atau 96.214.691 melainkan juga soal keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden yang dinilai sudah “cacat bawaan” sejak awal.

Soal perolehan suara juga mesti memenuhi persyaratan UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) dan ayat (5):

(1) “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.”

(5) “Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.”

Kita berkeyakinan Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal konstitusi akan memeriksa dan memutus perkara dengan memperhatikan secara sungguh-sungguh, unsur paling substantif dalam proses pemilu, yaitu ditegakkannya asas dan prinsip di dalam proses pemilihan dan demokrasi yang diatur dalam UUD 1945.

Bandung, 24 Ramadhan 1445/4 April 2024
Tarmidzi Yusuf, Kolumnis