News  

Waskita Karya Diujung Tanduk, Investor Kompak Tolak Restrukturisasi Utang Rp. 1,3 Triliun

Investor pemegang surat utang secara kompak menolak usulan restrukturisasi Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 senilai Rp1,361 triliun.

Penolakan ini terjadi saat Rapat Umum Pemegang Obilgasi (RUPO) pada tanggal Rabu (3/4/2024).

Dalam RUPO tersebut, hanya 42,94 persen suara atau senilai Rp519,5 miliar nilai obligasi tersebut yang setuju dengan usulan yang disampaikan oleh PT Waskita Karya Tbk (WSKT).

Sementara sebanyak 57,06 persen suara atau Rp690 miliar nilai obligasi menolak usulan yang disampaikan WSKT pada RUPO pada tanggal 22 Maret 2024 lalu..

Adapun sisa suara yang setara Rp16 miliar memilih abstain.

“Dengan demikian, hasil pemungutan suara dalam RUPO tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 10 ayat 7) huruf b) angka (1) Perjanjian Perwaliamanatan, dimana keputusan yang sah dan mengikat harus disetujui oleh paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian atau 75 persen dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO, sehingga RUPO tidak mengambil suatu keputusan,” tulis manajemen WSKT dalam keterangan resmi di laman Bursa Efek Indonesia pada Kamis (4/4/2024).

PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) sendiri mencatatkan total utang senilai Rp90 triliun per Desember 2023. Jumlah tersebut meningkat 11,43% dibandingkan periode sama tahun sebelumnya yang senilai Rp80,8 triliun.

Peningkatan utang ini utamanya didorong oleh kebutuhan pendanaan untuk menyelesaikan proyek-proyek infrastruktur yang sedang berjalan, seperti Tol Becakayu dan Tol Cisumdawu.

Tingginya utang Waskita Karya menjadi salah satu isu yang dihadapi oleh BUMN Karya di Indonesia. Hal ini dikhawatirkan dapat membahayakan kondisi keuangan perusahaan dan berdampak pada stabilitas BUMN.

(Sumber)