News  

Edan! Remaja Ini Nekat Bakar Ponpes Hanya Karena Ditegur Ustadz Merokok di Bulan Puasa

Seorang remaja inisial LA (16) di Sumedang, Jawa Barat, nekat membakar bangunan di sebuah pondok pesantren (Ponpes).

Perkara ini bermula dari LA yang ditegur seorang ustadz. Teguran itu terjadi karena LA ketahuan merokok di siang hari pada bulan Ramadan.

Setelah itu remaja tersebut nekat membakar bangunan pesantren. LA kesal dan tak terima karena ditegur oleh ustadz.

Peristiwa ini terjadi di Yayasan Pesantren Awaliyatul Huda, Dusun Citali, Desa Ciptasari, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, Jumat, 5 April 2024.

Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Maulana Yusuf mengatakan pelaku mengaku kesal karena mendapat teguran.

Selain itu, pelaku juga dilarang memarkir sepeda motornya di sekitar lingkungan yayasan.

“Pelaku melakukan hal tersebut karena kesal sudah ditegur oleh pak ustaz karena merokok pada siang hari di bulan Ramadan dan melarang pelaku parkir sepeda motor di sekitar yayasan,” kata AKP Maulana Yusuf, Sabtu, 6 April 2024.

Kronologi dimulai ketika LA mendatangi TKP pada hari yang sama saat ia ditegur.

Sekitar pukul 04.30 WIB, dengan menggunakan sepeda motor, LA memindahkan bensin motornya ke dalam sebuah botol.

Botol itu pun disimpan pelaku di bagasi motor kemudian ia mendatangi bangunan Yayasan.

Setelah berhenti sejenak, LA berjalan kaki dan sempat mengecek apakah ada penjaga atau tidak di sekitar lokasi.

Karena merasa aman dan memastikan tidak ada penjaga, LA kembali ke sepeda motor untuk mengambil botol yang berisi Pertalite.

 

AKP Maulana mengatakan LA membawa botol berisi Pertalite dan korek api gas menuju bangunan yayasan.

Setelah sampai pelaku melihat tikar, kemudian menyiramkan Pertalite tersebut ke tikar dan membakarnya.

“Setelah terbakar, pelaku langsung meninggalkan lokasi dan pulang ke rumah,” jelas AKP Maulana Yusuf.

Saat ini pelaku sudah ditangkapnya pihak kepolisian dan disangkakan melanggar Pasal 187 ke 1e KUH Pidana tentang Tindak Pidana.

Di siu disebutkan barang siapa dengan sengaja membakar, perbuatan itu dapat mendatangkan bahaya bagi masyarakat umum. (Sumber)