News  

THR Sudah Cair, Lebih Baik Dahulukan Bayar Utang atau Utamakan Sedekah?

Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran Idul Fitri kerap tidak hanya dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan saat perayaan hari raya tersebut. Sejumlah orang mungkin juga akan memanfaatkan dana tersebut untuk kebutuhan maupun keinginan lainnya, seperti membayar utang atau memberi sedekah kepada orang tua maupun kerabat dekat.

Tetapi, bila THR terbatas, mana yang harus didahulukan antara membayar utang dengan sedekah? Pendakwah Buya Yahya memberikan jawaban bahwa membayar utang tetap harus didahulukan ketika seseorang memiliki uang berlebih. Meski memiliki berniat untuk sedekah padahal masih memiliki tunggakan utang, Buya Yahya menegaskan bahwa tindakan memberi itu justru bisa jadi bernilai maksiat.

“Kalau ada orang punya utang sudaj jatuh tempo wajib bayar utang dulu jangan mikir sedekah. Kalau mikir sedekah justru jadi maksiat,” jelas Buya Yahya dalam cuplikan ceramahnya yang dibagikan ulang oleh akun TikTok My Inspiration, Rabu (3/4/2024).

Maksud hati ingin dapat pahala dengan bersedekah, namun hal tersebut juga bisa jadi tidak didapatkan lantaran masih memiliki beban utang yang belum dibayar.

“Sederhananya gini, saya punya utang 1 juta rupiah. Saya janji akan bayar hari ini, tapi hari ini saya gak bayar. Kemudian diam-diam anda mendengar saya berkata bagi-bagi 1 juta. Kan marah yang punya duit (yang diutangkan),” jelasnya.

Ada pengecualian jika utang belum jatuh tempo, maka Buya Yahya mengatakan boleh saja menggunakan uang yang ada untuk sedekah terlebih dahulu. Cara lainnya, kata Buya Yahya yang mencontohkan dengan meminta izin dulu kepada orang yang memberi utang untuk menunda pembayaran meski sedang memiliki uang lebih dari THR.

“Izin kepada pemberi uang untuk memberi tempo, ‘bang, saya punya utang 3 juta ya. Saya ingin bagi-bagi THT ke temen-temen dulu, gimana utangnya saya bayar nanti boleh?’ Kalau dia mengizinkan berarti dia telah rela kita bagi-bagi ke orang lain. Selain itu tidak. Jangan berbuat baik dengan hawa nafsu, itu tidak akan istiqomah,” pesan Buya Yahya.

Secara rinci, Buya Yahya memaparkan bahwa hukum bersedekah ketika masih memiliki utang terbagi menjadi beberapa. Pertama, jika utang yang sudah jatuh tempo harus dibayar segera mungkin, maka pada saat itu seseorang tidak boleh bersedekah. Apabila bersedekah, hukumnya menjadi haram dan dosa.

Hukum kedua, apabila pembayaran utang belum jatuh tempo dan telah tahu cara membayar utang saat waktunya tiba, maka dibolehkan bersedekah.

(Sumber)