News  

Yusril Pede MK Bakal Tolak Permohonan Sengketa Pilpres Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak seluruh gugatan dari kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2024.

“Kami berkeyakinan, MK akan mempunyai sikap yang sama dengan kami, Tim Pembela Prabowo-Gibran, bahwa seluruh petitum yang diajukan kedua Pemohon tidaklah beralasan hukum dan tidak didukung oleh alat bukti yang telah disampaikan secara terbuka dalam persidangan. Karena itu, kami berkeyakinan MK akan menolak seluruh permohonan kedua Pemohon,” kata Yusril kepada wartawan, Minggu (14/4).

Selain itu, Yusril berkeyakinan MK akan memutuskan hasil perolehan suara pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pilpres 2024 sah secara hukum.

“Sebagai tindak lanjutnya, MK akan menetapkan Prabowo-Gibran adalah peraih suara terbanyak atau pemenang dalam Pilpres 2024,” ucapnya.

Eks Menkumham ini optimistis tidak akan ada pemilihan tahap kedua, apalagi Pilpres ulang tanpa keikutsertaan Prabowo Gibran, atau tanpa keikutsertaan Gibran sebagaimana dimohon masing-masing Pemohon.

“Hasil Pilpres dinyatakan final. Bangsa Indonesia menantikan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden tanggal 20 Oktober 2024 yang akan datang,” tandas dia.

Sidang Pilpres 2024 telah rampung pada Jumat (5/4). Selanjutnya delapan hakim konstitusi akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang dimulai besok hingga pengumuman putusan pada 22 April 2024.

Sebelum putusan, bakal ada penyampaian kesimpulan dari berbagai pihak pada 16 April 2013 pukul 16.00 WIB.

“Besok udah mulai [RPH], masuk. Terus menerus itu,” kata Hakim MK Enny Nurbaningsih.

(Sumber)