Tekno  

Gara-gara Cambridge Analytica, Facebook Didenda Rp.70 Triliun

Skandal Cambridge Analytica yang menyalahgunakan 87 juta data pribadi pengguna Facebook, membuat perusahaan yang dinahkodai oleh Mark Zuckerberg itu didenda sebesar USD 5 miliar atau setara dengan Rp 70 triliun.

Federal Trade Commision (FTC) atau Komisi Perdagangan Federal telah menyelidiki kasus tersebut dan hasilnya, seperti dikutip dari BBC, Minggu (14/7/2019) Facebook secara tidak benar membagikan informasi 87 juta pengguna kepada konsultan politik Cambridge Analytica.

FTC melakukan penyelidikan terhadap Facebook sejak Maret 2018 seiring dengan laporan penyalahgunaan data pribadi pengguna Facebook oleh Cambridge Analytica.

Dalam penyelidikan ini, difokuskan apakah perusahaan penyedia layanan media sosial terbesar sejagat itu telah melanggar perjanjian 2011 yang mengharuskannya untuk memberi tahu pengguna secara jelas dan mendapatkan “persetujuan tertulis” untuk membagikan data mereka.

Sanksi ini dijatuhkan berdasarkan perolehan voting 3-2 yang menilai Facebook lalai dalam menjaga data pribadi penggunannya.

Adapun 87 juta data pengguna yang disalahgunakan ini mayoritas berasal dari Amerika Serikat (AS) sebanyak 70 juta untuk kepentingan Pilpres AS 2016 lalu.

Meski untuk Pilpres AS, nyata data pengguna yang disalahgunakan justru muncul dari negara lainnya. Misalnya pengguna Facebook berasa dari Filipina (1,1 juta pengguna), Indonesia (1,09 juta pengguna), hingga berasal dari Britania Raya (1,07 juta pengguna).

Terkait hasil ini, baik FTC dan Facebook tidak memberikan komentarnya. Sebelumnya, denda tersebut telah diperkirakan oleh Facebook pada awal tahun ini yang memprediksi yang jumlah dendanya tak jauh berbeda dengan yang dijatuhkan oleh FTC.

Sebagai informasi, denda USD 5 miliar kepada Facebook ini merupakan sanksi yang terbesar dilakukan oleh FTC kepada sebuah perusahaan teknologi.  [detik]