News  

Mari Bergerak! Bersatu Jemput Kemenangan di Mahkamah Konstitusi

Tuding MK Goblok, OSO Disomasi Hakim Konstitusi Radar Aktual

Bilakah datangnya pertolongan Allah?” Ingatlah, sesungguhnya pertolongan Allah itu amat dekat.” [QS. al-Baqarah: 214]

Jangan kasih kendor. Perjuangan belum berakhir. Meski KPU sudah mengumumkan peraih suara terbanyak Pilpres 2024. Masih ada satu jalan bagi kita menuntut keadilan. Mahkamah Konstitusi.

Jangan biarkan orang baik berjuang sendiri. Jangan biarkan pimpinan simpul relawan berjuang sendiri tanpa didukung oleh anggota relawan yang sempat memenuhi Jakarta International Stadium (JIS) pada kampanye terakhir Anies-Muhaimin, 10 Februari 2024.

Kita ulangi ‘peristiwa’ JIS yang membanggakan dan jadi buah bibir itu. JIS dipenuhi lautan manusia berulang kembali di Mahkamah Konstitusi. Datang secara sukarela dengan membawa segudang harapan untuk mensupport para Hakim Mahkamah Konstitusi.

Kita tunjukkan bahwa semangat juang kita tetap membara untuk ‘menggoyang’ dan ‘membakar’ semangat para Hakim Mahkamah Konstitusi pada tanggal 19 sampai 22 April 2024. Kita datang berbondong-bondong dari penjuru Indonesia. Dari Sabang sampai Merauke. Dari Miangas sampai Pulau Rote.

Datang ke Jakarta untuk memberikan dukungan kepada delapan Hakim Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan sengketa Pilpres 2024 dengan selurus-lurusnya dan seadil-adilnya. Jangan sampai pemilu curang menjadi pembenaran orang jahat untuk berkuasa.

…dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil
[QS. an-Nisa’: 58]

Kita siap menjadi benteng hidup delapan Hakim Mahkamah Konstitusi agar berani memutuskan tanpa takut intimidasi dan tak tergoda tumpukan dollar Singapore yang akan menggoyahkan para Hakim Mahkamah Konstitusi dalam mengambil keputusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Jangan biarkan KPU melegalisasi kecurangan. Sejak penerimaan pendaftaran capres-cawapres, KPU telah memperlakukan putra Presiden Jokowi yang belum cukup umur dengan amat istimewa.

Mestinya KPU memperbaiki terlebih dahulu PKPU No 19/2023 yang mengatur syarat capres-cawapres agar sesual dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No 90/2023 yang diketok palu oleh ipar Presiden Jokowi sekaligus pamannya Gibran Rakabuming Raka, Anwar Usman.

KPU juga menjadikan Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) yang disebut oleh Dr. Ir. Leony Lidya, MT sebagai saksi bisu kejahatan Pemilu 2024.

Sirekap sejatinya sebagai sarana publikasi hasil perhitungan suara dan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara, serta alat bantu dalam pelaksanaan hasil perhitungan suara Pemilu. Bukan menjadikan Sirekap sebagai alat bantu kecurangan.

Penyelenggara pemilu telah mempertontonkan secara terbuka ketidaknetralan dan condong kepada rezim yang berkuasa dan pasangan calon tertentu yang didukung oleh Presiden Jokowi dan kroni-kroninya.

Ayo kawan-kawan kita selamatkan Indonesia dan demokrasi dari rekayasa orang-orang curang untuk Indonesia yang lebih adil dan makmur.

Bravo relawan!

Bandung, 7 Syawal 1445/16 April 2024
Tarmidzi Yusuf, Kolumnis