News  

Perang Opini Jelang Pembacaan Putusan Sengketa Hasil Pilpres 2024

Saling klaim. Pendukung Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud klaim majelis hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan gugatan  Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Diskualifikasi Prabowo-Gibran. Pemungutan suara ulang (PSU) pilpres 2024 tanpa Prabowo-Gibran.

Opini yang dibangun pendukung Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud hanya mengandalkan media sosial. Terus terang kita kalah dalam perang opini melalui media mainstream. Kebanyakan media mainstream berada di kelompok sebelah.

Partai final antara Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud seperti rilis resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pilpres putaran kedua pada 26 Juni 2024.

Klaim kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud bukan tanpa alasan. Alasan yang membuat ketar ketir kubu Prabowo-Gibran. Selain komposisi majelis hakim Mahkamah Konstitusi menguntungkan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Disamping palu hakim Mahkamah Konstitusi berada ditangan hakim konstitusi Dr. Suhartoyo, SH, MH yang disebut-sebut memiliki integritas yang tak perlu diragukan serta dorongan yang kuat bersama majelis hakim Mahkamah Konstitusi lainnya memulihkan kepercayaan publik (public trust) terhadap Mahkamah Konstitusi pasca tercoreng oleh perilaku partisan adik ipar Presiden Jokowi, Anwar Usman.

Sementara kubu Prabowo-Gibran yang didukung media mainstream saban waktu membombardir rakyat bahwa gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud bakal ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.

Narasi yang mereka hembuskan salahsatunya adalah kenapa tidak dari awal kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud menggugat keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka yang baru berumur 36 tahun.

Kenapa gugatan dilayangkan setelah Prabowo-Gibran ditetapkan oleh KPU sebagai pemenang Pilpres 2024. Suara yang diperoleh amat fantastis. Jumlah 96juta suara lebih atau lebih dari 58 persen.

Mereka menuduh kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tidak siap kalah. Bahkan Gibran Rakabuming Raka calon wakil presiden yang belum cukup umur menyebut tuntutan Tim Hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Pilpres ulang dengan Pilpres ulang sampai menang.

Padahal, yang digugat Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud bukan semata-mata soal perolehan suara Prabowo-Gibran yang lebih dari 96juta itu.

Melainkan proses perolehan suara 58 persen dari total suara yang sah diperoleh melalui curang. Mulai dari soal Sirekap yang menjadi saksi bisu kejahatan Pilpres 2024 hingga penggerakkan birokrasi sebagai mesin suara pemenangan Prabowo-Gibran termasuk bagi-bagi sembako dan uang melalui penggelontoran dana APBN sebesar Rp. 496 triliun.

Selain pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden cacat prosedur karena menggunakan PKPU No 19/2023 yang mensyaratkan capres-cawapres berusia paling rendah 40 tahun tidak dibantah oleh KPU dalam persidangan sengketa hasil Pilpres awal April yang lalu.

Bahkan saksi ahli yang dihadirkan Tim Pembela Prabowo-Gibran tidak dapat mrngalahkan argumentasi Tim Hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud bahwa pencalonan Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat seperti Calon Bupati Yalimo Erdi Dabi yang menang Pilkada tapi didiskualifikasi karena tidak memenuhi syarat.

Perang opini makin seru. Hanya tinggal hitungan jam. Kita akan mengetahui klaim siapa yang bakal menang. Diskualifikasi Prabowo-Gibran atau permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ditolak majelis hakim.

Wait and see!

Bandung, 12 Syawal 1445/21 April 2024
Tarmidzi Yusuf, Kolumnis