News  

Terungkap! KPK Temukan Dua Pejabat Keuangan Miliki Aset Kripto Miliaran Rupiah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dua pejabat yang bekerja di bidang keuangan memiliki aset mata uang kripto bernilai miliaran rupiah. Temuan itu berasal dari Laporah Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disetorkan.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengatakan, saat ini pihaknya sedang memeriksa LHKPN dua pejabat tersebut.

“Saya memeriksa LHKPN (laporan tahun 2024 untuk periodik tahun 2023) 2 orang punya aset kripto. Ya miliaran lah. Masing-masing individu punya miliar” kata Pahala di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2024).

Meski begitu, Pahala enggan menyebutkan institusi asal pejabat negara yang bekerja di bidang keuangan tersebut. Walau disinggung awak media, apakah pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Enggaklah (orang Kemenkeu, Pajak, OJK, BI), orang keuangan pokoknya, sayakan juga orang keuangan yang bekerja dekat-dekat uang. Pokoknya mereka lebih canggih,” ucapnya.

Lebih jauh, Pahala belum bisa memastikan apakah aset uang digital itu terindikasi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Saya juga tidak ngerti. Baru belajar saya (tentang aset kripto). Ini bener nggak sih harga (kripto) nilainya segini. Enggak tahu (apakah berasal dari TPPU atau tidak),” katanya.

Lebih lanjut Pahala menjelaskan, biasanya penyelenggara negara melaporkan aset miliknya berupa properti dan kepala daerah banyak melaporkan kas miliknya di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

“Kalau pola LHKPN ini menurut saya, orang paling banyak simpen harta berbentuk properti. Paling banyak kedua naruh di bank Himbara. Itu tanya deh bupati-bupati daerah, pasti banknya bank-nya Himbara,” tuturnya.

Presiden Minta TPPU Sasar Aset Kripto
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Indonesia, bisa lebih optimal dengan menyasar aset kripto.

“Ada ancaman baru yakni pencucian uang gaya baru menggunakan teknologi digital. Mulai dari aset virtual, seperti kripto dan NFT, aktivitas lokapasar, electronic money, hingga kecerdasan buatan atau AI,” papar Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/4/2024).

Tak main-main, mantan Wali Kota Solo dan Gubernur DKI Jakarta ini, menyebut data Crypto Crime Report terkait indikasi cuci uang lewat aset kripto senilai 8,6 miliar dolar, atau setara Rp139 triliun secara global.

“Teknologi sekarang cepat sekali. Menurut Crypto Crime Report, indikasi pencucian uang melalui aset kripto, mencapai 8,6 miliar dolar AS pada 2022. Setara Rp139 triliun, secara global. Bukan besar, tetapi sangat besar sekali,” kata Jokowi.

Jokowi pun meminta aparat penegak hukum membangun kerja sama secara global guna memperkuat regulasi dan transparansi. Penegakan hukum juga harus dilakukan tanpa pandang bulu serta pemanfaatan teknologi juga harus dilakukan.

“Pelaku TPPU terus menerus mencari cara cara baru. Nah, ini kita tidak boleh kalah, tidak boleh kalah canggih, tidak boleh jadul, tidak boleh kalah melangkah, harus bergerak cepat, harus di depan mereka, kalau ndak ya kita akan ketinggalan terus,” papar Jokowi.

Jokowi juga berpesan agar semua pihak mengupayakan secara maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara. Salah satunya adalah dengan mengakselerasi aturan soal perampasan aset.

“Kita telah mendorong dan mengajukan UU Perampasan Aset pada DPR dan juga UU Pembatasan Uang Kartal ke DPR dan bolanya ada di sana. Kita harus mengembalikan apa yang menjadi milik negara. Kita harus mengembalikan apa yang menjadi hak rakyat,” tegas Jokowi.

(Sumber)