News  

3 Ekor Badak Jawa Tewas di Tangan Pemburu, Culanya Dijual Rp. 280 Juta

Sebanyak 3 ekor badak Jawa atau badak bercula satu tewas di tangan pemburu liar. Salah satu pelakunya bernama Sunendi yang saat ini menjadi terdakwa dan kasusnya telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang.

Berdasarkan sistem penelusuran perkara PN Pandeglang dengan nomor perkara 39/Pid.Sus-LH/2024/PN Pdl, sidang perdana terdakwa Sunendi digelar pada 18 April 2024 lalu.

Dalam dakwaan terungkap, Sunendi mulanya mendatangi rumah rekannya bernama Haris (DPO) di Kampung Ciakar, Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Banten untuk mengajak melakukan perburuan liar badak bercula satu di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) sekitar bulan Mei 2022 silam.

Setelah itu, Sunendi berangkat ke TNUK bersama 3 rekannya, yakni Sukarya, Icut dan Haris dengan cara menyusuri jalan setapak ke daerah Citadahan yang merupakan kawasan TNUK.

Saat tiba di lokasi sekitar pukul 14.30 WIB, Sunendi yang membawa senjata api berhasil menemukan 1 ekor badak bercula satu. Lalu, dari jarak sekitar 15 meter, Sunendi langsung menembak satwa dilindungi tersebut ke bagian perut dan pantat hingga membuat sang badak tewas seketika.

Melihat badak sudah terkapar tak bernyawa, rekan terdakwa Sunendi bernama Haris langsung menyembelih leher badak tersebut dengan sebilah golok. Kemudian, cula badak itu pun dipotong dengan gergaji dan dimasukkan ke dalam sebuah kantong plastik.

Usai mendapatkan hasil buruannya, para pelaku pun kembali ke rumah terdakwa Sunendi. Kemudian, cula badak dimasukkan ke dalam ember berisi air dengan tujuan agar tulang yang menempel di cula badak bisa terlepas. Lalu, terdakwa Sunendi pun menyembunyikan cula badak itu di atas plafon rumah agar terkena sinar matahari.

Dijual Rp 280 Juta

Selang beberapa hari, Sunendi pergi ke Jakarta untuk menemui Yogi, seorang penadah. Cula badak itu ditawarkan Sunendi ke Yogi sebesar Rp 300 juta. Namun, Yogi menawarnya. Cula badak ini akhirnya terjual Rp 280 juta.

Usai menjual cula badak ini, Sunendi lalu membagi uang itu kepada 3 rekannya dengan masing-masing menerima Rp 68.750.000.

Dalam persidangan, terungkap fakta bahwa terdakwa Sunendi bersama komplotannya sudah membunuh 3 ekor badak bercula satu di TNUK. Dan kabarnya, cula badak itu pun sempat dijual kembali ke seorang penadah berinisial WL dan seseorang di luar negeri yang belum diketahui identitasnya.

Atas perbuatannya, terdakwa Sunendi yang tidak memiliki izin dari pihak berwenang itu pun diancam pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a dan huruf d Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya.

Saat dikonfirmasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, R. Jusniyanto, membenarkan perkara perburuan liar badak bercula satu di TNUK dengan terdakwa Sunendi telah disidangkan di PN Pandeglang.

Namun, Jusniyanto mengaku dirinya tidak mengetahui banyak informasi proses persidangan lantaran perkara tersebut ditangani oleh JPU dari Kejari Pandeglang.

“Sudah disidangkan, pemeriksaan saksi-saksi juga sudah. Terakhir informasinya, agenda persidangan sudah mau tuntutan, jaksanya dari (Kejari) Pandeglang,” ungkap Jusniyanto, Selasa (23/4).

Sebelumnya, Polda Banten sudah menangkap dan menetapkan satu tersangka yang diduga melakukan perburuan badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon.

“Saat ini khusus badak, kita sudah tetapkan satu tersangka. Memang belum saya rilis, karena kita masih dalam proses (pengungkapan) tersangka lainnya, tapi sudah ada yang kita tangkap, sudah ada yang kita proses,” kata Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim Jumat (29/12) silam.

(Sumber)