News  

Aturan Permendag Soal Barang Impor Dipermudah, Jastip Bakal Makin Marak?

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Permendag ini merupakan

perubahan kedua dari Permendag 36 tahun 2024. Permendag 7 Tahun 2024 ini telah diundangkan pada 29 April 2024 dan mulai berlaku 6 Mei 2024.

Salah satu pokok perubahan dalam Permendag 7/2024 adalah terkait barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan barang bawaan pribadi penumpang.

Dalam Permendag yang baru ini, untuk impor barang kiriman PMI tidak diatur batasan jenis, jumlah dan kondisi barangnya, boleh diimpor dalam kondisi baru atau tidak baru. Apakah ini akan membuat jasa titip alias jastip merajalela?

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan pada prinsipnya semuanya harus seusai aturan, tapi tidak dilarang. Dia mencontohkan seperti barang bawaan impor yang untuk dijual lagi harus memiliki perizinan sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia.

“Kalau bawa elektronik satu harus ada jaminannya bagaimana nanti kalau rusak itu barangnya, memenuhi standar atau enggak. Kalau enggak, dianggap melanggar,” kata Zulhas saat ditemui di Jakarta Utara, Sabtu (4/5).

“Atau misalnya kamu jualan beauty (produk kecantikan), terus muka orang rusak, ayo itu bagimana. Makanya harus ada izin BPOM-nya, ini layak enggak, enggak bisa sembarangan. Jadi bukan soal larangan boleh tidak. Boleh, tapi kita harus menghargai hak konsumen,” sambung Zulhas.

Dengan adanya Permendag 7/2024 ini, aturan soal barang kiriman PMI kembali kepada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 tahun 2023 di man diatur bahwa pembebasan bea masuk paling banyak USD 1.500 per tahun untuk PMI yang terdaftar di Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP2MI), dan paling banyak USD 500 per tahun untuk PMI yang tidak terdaftar di BP2MI.

“Ya itu ketat, harus ada persyaratan kan, harus ada izin edarnya, SNI-nya, jadi enggak bisa sembarangan (barang impor beredar) lagi,” kata Zulhas menjawab pertanyaan kemudahan ini apakah bakal buat Indonesia banjir produk impor.

Zulhas menegaskan para pelaku jastip untuk mematuhi peraturan yang ada. “Harus. Kalau enggak nanti bagaimana, bisa masuk penjara,” katanya.

(Sumber)