News  

Sosok Rahmady Hutahaean, Kepala Bea Cukai Purwakarta Yang Dilaporkan ke KPK Punya Harta Rp. 60 Miliar

Berikut terdapat profil tentang salah satu petinggi Bea Cukai, Rahmady Effendy Hutahaean.

Sebelumnya diberitakan pejabat Bea Cukai Purwakarta berinisial REH dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

REH dilaporkan oleh Wijanto Tirtasana, sosok yang pernah bekerja sama dengannya.

Adapun pelaporan tersebut dilatarbelakangi oleh Wijanto yang merasa diperas dan dipaksa untuk membayar utang yang nilainya terus meningkat oleh sang pejabat.

Belum lagi, laporan harta kekayaan penyelanggara negara (LHKPN) milik REH yang diduga mencapai Rp60 miliar itu dinilai janggal.

Hal itu diungkap oleh kuasa hukum Wijanto, Andreas, pada Sabtu, 4 Mei 2024 lalu.

“Klien kami sebelumnya berbisnis dengan oknum yang di Bea Cukai itu dan berutang sebesar Rp7 miliar rupiah dan telah dibayar. Tetapi justru klien kami di intimidasi dengan aparat militer untuk mengakui jika utang tersebut belum diselesaikan dan justru nilainya semakin banyak,” ungkap Andreas.

Dengan demikian, patut diduga kuat bahwa pejabat berinisial REH itu mengarah ke Rahmady Effendy Hutahaean.

Namun hingga kini pihak KPK masih belum buka suara terkait kasus ini dan kebenaran sosok terlapor masih perlu dipastikan.

Profil Rahmady Effendy Hutahaean

Rahmady Effendi Hutahaean merupakan pria kelahiran Medan, Sumatera Utara.

Saat ini ia menjabat sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta terhitung sejak 2022.

Sebelumnya, ia terlebih dahulu menjabat sebagai Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan di kantor Bea Cukai Sampit pada 2021.

Ia pun pernah menempuh Pendidikan tinggi di Universitas Indonesia.

Menilik ke kehidupan pribadinya, Rahmady Effendy Hutahaean diketahui memiliki istri Bernama Garet.

Demikian profil singkat tentang Rahmady Effendy Hutahaean. (Sumber)