News  

TKW Pulang ke Indonesia Bawa Cokelat Rp. 1 Juta, Diminta Bea Cukai Bayar Pajak Rp. 9 Juta

Beberapa hari ini media sosial diramaikan oleh kabar seorang tenaga kerja wanita (TKW) yang bekerja di luar negeri mengaku dirinya membeli cokelat seharga Rp 1 juta, namun harus kena bayar pajak dari Bea Cukai sebesar Rp 9 juta. Hal ini diungkap oleh akun TikTok @ferrerfranciz.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pun buka suara untuk menjelaskan kabar tersebut. Melalui akun media sosial X @beacukaiRI, seorang petugas bernama Rifaldy menjelaskan besarnya pungutan tersebut diatur sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor barang kiriman.

Jumlah yang harus dibayar sesuai dengan nilai yang ada di dalam bukti pembayaran (invoice) barang kiriman dengan resi EE844479556TW.

“Ada 20 bungkus makanan senilai USD40 atau setara Rp 616.160.dan sebuah tas senilai USD 1.108 atau setara Rp 17.067.632,” katanya.

Sementara barang kiriman berupa cokelat dikenakan tarif bea masuk sebesar 7,5 persen dan PPN 11 persen, sedangkan untuk tas dikenakan tarif bea masuk sebesar 20 persen , PPN 11 persen , dan PPh 15 persen. Atas keseluruhan barang kiriman dikenakan pungutan negara sejumlah Rp 8.859.000.

“Perlu dipahami bahwa dari seluruh tagihan tersebut, juga terdapat pembayaran lain-lain yang bukan merupakan pungutan dari Bea Cukai,” jelasnya.

Sang pemilik cokelat merespons video klarifikasi Bea Cukai. Menurutnya tas dia yang gunakan barang palsu dan mempersilakan petugas Bea Cukai mengambilnya karena besarnya denda yang harus dibayar.

“Kepada bapak Bea Cukai yang terhormat, saya ingin klarifikasi tas saya itu tas KW. Hanya kotaknya saja yang bagus dengan invoice palsu di dalamnya. Itu memang kesalahan saya. Kalau bapak minat ambil aja buat bapak itu tasnya sama cokelatnya sekalian buat lebaran,” kata wanita tersebut.

(Sumber)