News  

Pelajar Bawa Alat Penelitian Sudah Diizinkan Menristek, Tetap Diminta Bea Cukai Bayar Pajak Rp. 286 Juta

Indonesia memiliki banyak sekali perguruan tinggi, dan yang belajar tak hanya pelajar di dalam negeri, tetapi juga luar negeri.

Pada sekitar 7 tahun lalu, ada pelajar dari luar negeri yang ingin melakukan penelitian di Indonesia.

Selain itu, universitas tempat pelajar itu berkuliah juga telah bekerjasama dengan dua kampus besar di Indonesia.

Diketahui bahwa kampus Jerman itu bekerjasama dengan Institut Pertanian Bogor dan juga Universitas Jambi.

Pelajar yang diketahui tengah belajar di Jerman ini masing-masing berkewarganegaraan Tiongkok dan juga India.

Saat awal mendarat di Indonesia, pelajar tersebut diberhentikan oleh petugas bea cukai, bahkan barang bawaannya digeledah.

Pelajar ini membawa koper yang berisi barang-barang untuk digunakan sebagai alat penelitian di bidang kehutanan di Indonesia.

“Mereka membawa peralatan yang akan digunakan untuk penelitian di Indonesia,” ujar petugas bea cukai, seperti yang dilansir dari 86 & Custom Protection NET.

Saat barang-barangnya digeledah oleh petugas Bea Cukai pelajar itu mengatakan bahwa ia sudah mengantongi izin dari Kementerian Riset dan Teknologi Indonesia.

“Saya ada dokumen dari Menristek tapi ada di email, saya tidak bisa print out-nya, tapi saya bisa menunjukkannya ke anda,” kata pelajar.

Pelajar itu mengatakan jika kedatangannya ke Indonesia untuk melakukan penelitian di Hutan Harapan Jambi dengan waktu kurang lebih 5 bulan.

Meski membawa barang-barang yang akan digunakan untuk penelitian, petugas bea cukai masih tetap membebankan pajak ke pelajar asal luar negeri itu.

Kedua pelajar itu juga sampai dibawa ke ruang customs bea cukai untuk diperlihatkan jumlah pajak dan bea masuk yang harus dibayarkan.

Sebelum itu, petugas juga sempat menghubungi pihak Indonesia sebagai koordinator penelitian dari pelajar Jerman itu.

“Kalau dilihat dari invoice-nya ini, dia harus kena pajak, tapi kan ini barangnya untuk keperluan riset, tujuannya dibawa kembali pulang,” ucap petugas bea cukai saat melakukan panggilan telfon dengan koordinator riset Indonesia.

Hingga pada akhirnya pelajar tersebut harus membayar jaminan serta bea masuk atas barang-barang yang akan digunakan untuk penelitian itu.

Pelajar tersebut harus membayar jaminan dan bea masuk sebesar Rp286.600.000 atau 19.897,97 Euro. Meski demikian, barang bawaan 2 pelajar itu masih belum bisa dibawa serta.

“Jadi barang ini bisa dititipkan di sini, kemudian minta mereka untuk menjemputnya ke sini,” kata petugas bea cukai kepada dua pelajar itu.

Terkait barangnya yang disita oleh bea cukai, pelajar tersebut mengaku bahwa mereka tidak tahu menahu perihal aturan membayar jaminan dan juga bea masuk.

“Karena ini bukan barang pribadi kami, jadi tidak tahu,” kata salah seorang pelajar.

Kata petugas, barang tersebut bisa dititipkan ke kantor bea cukai maksimal 30 hari.

Barang tersebut bisa diambil setalah menunjukkan surat pengantar dengan keputusan pembebasan bea masuk ataupun membayar jaminan.*

 

(Sumber)