Reliji  

Ini Perbedaan Masjid dan Musholla, Sebagai Tempat Ibadah Umat Islam

Salat merupakan ibadah wajib bagi umat Islam yang dikerjakan setidaknya lima kali sehari. Meski dapat dikerjakan di mana saja asal tempatnya suci, banyak muslim yang menunaikan salat di masjid maupun di Musholla.

Pembina Pesantren Quran Subulunajjah Depok, Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan sebutan masjid berasal dari kata masjud yang berarti tempat sujud. Akan tetapi, dalam Al Quran tidak ada kata masjud melainkan kata masjid, sehingga ‘masjid’ yang menjadi istilah baku.

“Musholla artinya tempat shalat. Di zaman Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, Musholla adalah lapangan tempat salat id beradab di sebelah timur pintu kota Madinah, sebagaimana dikatakan Syaikh Sayyid Sabiq di dalam Fiqhus Sunnah,” ujar Ustaz Farid kepada detikcom, Minggu (7/4/2024).

Lantas, apa yang membedakan masjid dan Musholla sebagai tempat ibadah? Yuk, simak penjelasannya.

Ukuran
Perbedaan yang paling mendasar antara masjid Musholla ada pada ukurannya. Masjid dirancang untuk menampung lebih banyak jemaah, sehingga ukurannya lebih besar daripada Musholla.

Terlebih masjid biasa digunakan untuk salat Jumat berjamaah yang dapat diikuti oleh puluhan jemaah pria. Sementara Musholla tetap menjadi tempat untuk salat berjamaah tetapi untuk jumlah jemaah yang lebih sedikit.

Sebagai Tempat Salat Jumat
Ustaz Farid menyebutkan ada dua model masjid, yakni masjid jami’ dan ghairu jami’. Masjid Jami’ merupakan masjid yang digunakan untuk salat Jumat dan salat lima waktu. Beda halnya dengan fungsi masjid ghairu jami’ yang juga disebut Musholla.

“Masjid ghairu jami’ adalah masjid yang hanya dipakai untuk salat lima waktu saja, tidak untuk salat Jumat. Jenis inilah yang di Indonesia dinamakan dengan Musholla, langgar, atau surau. Jadi, Musholla itu masjid juga tapi masjid ghairu jami’,” paparnya.

Adapun menurut mayoritas ulama baik Hanafi, Syafi’i, dan Hambali, salat Jumat tidak disyaratkan di masjid. Namun, yang penting jamaah bisa tertampung untuk berkumpul. Sedangkan mazhab Maliki mengatakan salat Jumat harus dilaksanakan di masjid sebagai syarat keabsahannya.

Sebagai Tempat I’tikaf
Selain itu, masjid juga diperuntukan untuk melakukan ibadah i’tikaf, yakni berdiam diri untuk beberapa waktu tertentu. Hal ini berdasarkan Surat Al Baqarah Ayat 187 yang tidak mengkhususkan masjid yang bisa digunakan untuk i’tikaf.

.. وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ ..

Artinya: “… sedang kalian sedang I’tikaf di masjid-masjid…”

Kemudian, tempat i’tikaf berdasarkan lima pendapat para ulama dijelaskan sebagai berikut oleh Imam Ibnu Hajar dalam Fathul Bari.

1. Hanya boleh di masjid di kota Madinah. Ini pendapat Said bin Al Musayyab;
2. Hanya boleh di masjid kota Mekkah dan Madinah. Ini pendapat Atha’;
3. Hanya boleh di tiga masjid, Masjid Nabawi, Masjid Al Haram, dan Masjid Al Aqsha;
4. Hanya boleh di masjid Jami’, tidak boleh di surau;
5. Boleh di semua masjid termasuk di surau. Ini pendapat mayoritas ahli fiqih.

Demikian perbedaan masjid dan Musholla sebagai tempat ibadah para muslim. Semoga bermanfaat!