News  

Kepala BP2MI Geram Ratusan Ribu Paket TKW Membusuk Ditahan Bea Cukai: Kekacauan Yang Dibuat Negara

Benny Rhamdani, kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) secara tegas meminta agar barang-barang kiriman para TKW atau PMI untuk segera disalurkan.

Hal tersebut diutarakannya dalam video yang diunggah di akun Instagram pribadinya @bennybranirhamdani pada Kamis, 15 Mei 2024.

Pada video yang dihadiri oleh anggota BP2MI lain, ia menegaskan dan meminta pemerintah segera bertanggung jawab atas peristiwa yang terjadi.

Diketahui jika ratusan ribu dos paket yang dikirim para tenaga kerja di luar negeri masih tertahan di pelabuhan.

Dalam kunjungannya ke Bea Cukai Semarang pada April 2024 lalu, pria paruh baya ini menemukan tumpukan paket milik para pekerja yang tertahan.

Bahkan banyak makanan yang ditemukan dalam keadaan rusak dan kedaluwarsa dan tak bisa dikonsumsi.

Hal ini pun kembali disinggung dalam forum resmi tersebut dan agar pemerintah segera mengambil keputusan dengan cepat.

“Barang-barang yang terlanjur tertahan di pelabuhan hingga saat ini yang puluhan ribu atau ratusan ribu dos yang telah mengalami kerusakan atas makanan-makanan yang dikirim PMI, ini harus ada keputusan yang cepat,” ujarnya dikutip Hops.ID, Jumat, 17 Mei 2024.

Tak hanya itu, ia pun menyebut jika tertumpuknya barang tersebut tak terlepas dari kekacauan aturan yang diberlakukan pemerintah.

“Karena apa? Tertumpuknya barang ini tak terlepas dari kekacauan aturan yang kemarin diterbitkan, saya menyebutnya kekacauan,” ujarnya.

Ia pun meminta agar hal ini menjadi bahan instrospeksi pemerintah untuk kebijakan yang diberlakukan jangan sampai rakyat khususnya para PMI yang menjadi korbannya.

“Jangan sampai karena kekacauan yang dibuat oleh negara, rakyat yang dikorbankan, justru itu jadi bahan introspeksi negara, cara minta maaf menebus dosa dengan mengeluarkan semua barang,” tegasnya.

Diketahui jika sebelumnya berlaku ketentuan pembatasan jenis dan jumlah barang dalam Permendag no 36 tahun 2023.

Dikutip dari Antara, kini Barang Kiriman PMI diberikan Pembebasan Bea Masuk dengan nilai pabean sebanyak 500 dolar AS setiap pengiriman, paling banyak tiga kali pengiriman per tahun untuk PMI yang tercatat atau paling banyak 1,500 dolar AS per tahun.

Apabila terdapat kelebihan dari nilai barang dimaksud maka atas kelebihan nilai tersebut akan diperlakukan sebagai Barang Kiriman biasa (Non-PMI) dan dikenakan Bea Masuk sebesar 7,5 persen sesuai PMK 141/2023.***

(Sumber)