“Besaran usulan tambahan (anggaran) Kementerian Agama pada pagu indikatif 2025 adalah sebesar Rp17.542.505.686,” kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja tersebut.
Dalam kesimpulan raker itu, Komisi VIII menyatakan dapat memahami usulan penambahan anggaran tersebut.
Sebelumnya Kemenag telah mengajukan pagu indikatif tahun anggaran 2025 sebesar Rp78.021.939.759.000.
Menag menyampaikan tambahan anggaran tersebut akan digunakan untuk menjalankan 6 hal.

Berikut 6 peruntukan dari usulan penambahan anggaran tersebut seperti yang disampaikan Menag:
1.Bimbingan Perkawinan dan Keluarga Sakinah
Penambahan alokasi untuk 1.250.000 keluarga yang mendapatkan bimbingan perkawinan dan keluarga sakinah dalam upaya menurunkan angka stunting.
2. Pelayanan Haji
Penambahan anggaran tahun 2025 untuk peningkatan layanan haji dalam negeri.
3. Peningkatan Kerukunan
Peruntukan berikutnya dari usulan penambahan anggaran, yaitu untuk peningkatan kualitas kerukunan umat beragama.
4. Bantuan Sarana Pendidikan
Tambahan anggaran dibutuhkan untuk bantuan sarana dan prasarana satuan pendidikan umum di lingkungan Kementerian Agama.
5. Beasiswa Mahasiswa
Penambahan anggaran tahun 2025 untuk pemberian beasiswa bagi mahasiswa.
6. Penyediaan Sarana di IKN
Peruntukan terakhir dari usulan penambahan anggaran, yakni untuk penyediaan sarana serta prasarana pendidikan di lingkungan Kemenag di kawasan IKN.
(Sumber)