News  

Polda Jateng Gerebek 3 Sarang Judi Online di Purwokerto, Banyumas, Omset Rp. 3,4 Miliar Per Bulan

Polda Jateng berhasil menggerebek tiga tempat judi online di wilayah Kabupaten Banyumas.

Ketiga sarang judi online itu berada di Jalan Gelora Indah Kecamatan Purwokerto Timur, Jalan Kamandaka Kecamatan Purwokerto Utara, dan Jalan Kolonel Sugiono Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan ketiga tempat judi online tersebut memiliki omset sebanyak Rp3,4 miliar per bulan.

Lebih lanjut Kapolda menyebut bahwa dari ketiga tempat tersebut petugas juga menangkap 11 orang tersangka yang terdiri dari 6 orang tersangka merupakan warga Kota Dumai, Riau yaini Anas (24), Erik (18), Salman (20), Firman (24), Suhandi (22), Rizki (21) dan 5 tersangka lain yakni Angga (23) warga Purwokerto, Dito (27) warga Banyumas, Irfan (23) warga Banyumas, Edi (24) warga Banyumas dan Milten (26), warga Cilacap,

“Tersangka jumlahnya 11, yang satu masih DPO, dia pemodal, sedang kami kejar untuk segera kami tangkap, identitasnya sudah ada,” kata Lutfi dikutip dari InilahJateng dalam rilis kasus di Polresta Banyumas, Selasa (25/6/2024).

Judi online ini menggunakan modus game online dalam praktiknya. Para pelaku tersebut membuat ID game secara masif yang akan menghasilkan chip yang nantinya dijual.

“Modusnya para pelaku pakai pc dengan kedok bermain geme lalu bermain game lalu menghasilkan chip lalu dijual di medsos. Permainan ini di tkp 1 masih label 1 dan 2 lalu di tkp 2 – 3 sudah berisi konten konten judi seperti slot, poker, bakarat dan lain sebagainya,” katanya.

Dirinya juga merinci bahwa omset dalam satu bulan komplotan ini memperoleh hingga Rp 3,4 miliar yang artinya sekitar Rp. 114 juta per hari.

“Mereka bisa menghasilkan sekitar 3.000 billion chip dengan harga 1 billion chip harganya sekitar Rp 38.000. Sementara para pekerja mendapat upah Rp 250 per ID. Omzet sekitar Rp 114 juta per hari,” bebernya

Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita sebanyak 502 set komputer, 90 buah PC, 11 unit ponsel, 3 set DVR CCTV, 134 flashdisk, 4 buku tabungan, 62 modem dan uang tunai sekitar 11,3 juta.

“4 buku tabungan sudah kita blokir, itu ada uang perputarannya sekitar Rp 1,8 miliar,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun.

(Sumber)