Jelang Pilkada serentak yang bakal digelar 27 November 2024 kembali diramaikan soal Jokowi Effect. Jokowi effect merupakan istilah yang diciptakan media untuk mendeskripsikan pengaruh kepopuleran Joko Widodo terhadap perpolitikan khususnya saat Pilpres dan Pilkada serentak 2024.
Benarkah kemenangan Prabowo-Gibran karena Jokowi effect? Bukan Jokowi effect dalam hal kepopuleran Jokowi yang mempengaruhi pemilih menentukan pilihannya melainkan efek Jokowi mengerahkan keterlibatan aparat negara sebagai bagian dari pemenangan Prabowo-Gibran dan mobilisasi bansos oleh Presiden Jokowi menjelang pemilu berdampak pada para peserta pemilihan karena adanya ketidaksetaraan.
Pendapat ini diperkuat dengan tiga Hakim MK dissenting opinion yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat dalam putusan sengketa Pilpres 2024 pada 22 Maret 2024.
Tiga Hakim MK, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arif Hidayat sepakat telah terjadi ketidaknetralan sebagian Penjabat (Pj) kepala daerah yang menyebabkan pemilu berlangsung tidak jujur dan adil.
“Saya berkeyakinan bahwa telah terjadi ketidaknetralan sebagian Pj kepala daerah termasuk perangkat daerah yang menyebabakan pemilu tidak berlangsung secara jujur dan adil. Semuanya ini bermuara pada tidak terselenggaranya pemilu yang berintegritas,” sebut Saldi Isra dalam dissenting opinionnya.
Bahkan Enny Nurbaningsih meyakini telah terjadi ketidaknetralan pejabat yang sebagian berkelindan dengan pemberian bansos yang terjadi pada beberapa daerah.
Sementara Hakim MK lainnya, Arief Hidayat menilai seharusnya dilakukan pemilihan ulang di beberapa daerah yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali dan Sumatera Utara.
Soal Jokowi Effect masih terjadi perdebatan. Pilpres 2024 Jokowi effect tak mempan. Tanpa Negara effect diyakini Prabowo-Gibran tak akan menang. Tiga Hakim MK dari 8 Hakim MK telah mengkonfirmasi hal tersebut dengan mengabulkan gugatan yang diajukan Tim AMIN dan Tim Ganjar-Mahfud untuk sebagian. Meski 5 Hakim MK menolak gugatan Tim AMIN dan Tim Ganjar-Mahfud.
Argumentasi Jokowi Effect di Pilpres 2024 terkait pengaruh kepopuleran Jokowi dalam mempengaruhi pemilih terbantahkan oleh dissenting opinion tiga Hakim MK. Kemenangan Prabowo-Gibran ditentukan oleh Negara Effect, yaitu ketidaknetralan negara di Pilpres 2024.
Pendapat ini sekaligus membantah Jokowi effect di Pilkada serentak November 2024 yang akan datang. Jokowi saat pencoblosan Pilkada serentak, 27 November 2024 bukan lagi presiden.
Jokowi hanya bisa mempengaruhi partai Koalisi Indonesia Maju untuk menitipkan putra bungsunya, Kaesang Pangarep untuk maju di Pilgub Jakarta, bagi-bagi bansos dan mobilisasi pejabat sampai 20 Oktober 2024. Setelah tanggal tersebut kepemimpinan nasional telah beralih ke Prabowo Subianto yang belum tentu akan cawe-cawe seperti Jokowi.
Hanya saja Kaesang Pangarep terkendala umur. Saat ini sedang menunggu putusan Mahkamah Konstitusi terkait batas usia terendah cagub-cawagub saat pendaftaran ke KPU. Aturan syarat umur tersebut sekarang sedang digugat di Mahkamah Konstitusi.
Kita tunggu putusan MK soal batas usia cagub-cawagub saat pendaftaran berumur minimal 30 tahun. Sementara Kaesang Pangarep belum berumur 30 tahun saat batas akhir pendaftaran 29 Agustus 2024. Putusan MK tersebut membuka peluang akan terjadinya anak haram konstitusi jilid 2 dan Negara effect di Pilkada serentak?
Wallahua’lam bish-shawab
Bandung, 21 Dzulhijjah 1445/28 Juni 2024
Tarmidzi Yusuf, Kolumnis