Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut potensi kerugian negara (KN) dalam kasus proyek pengadaan bantuan sosial bantuan presiden (bansos banpres) mencapai Rp250 miliar!
“Potensi KN Bansos Banpres sebesar kurang lebih 250 miliar. Untuk tahap 3, 5 dan 6,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangannya kepada wartawan, Senin (1/7/2024).
Tessa pun membenarkan bahwa, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah ikut membagikan program bantuan sosial (bansos) presiden yang pengadaan barangnya dikorupsi pada masa COVID-19 kala itu di lingkungan Kemensos.
“Betul bahwa bantuan yang sedang dilakukan penyidikan adalah, yang salah satunya yang diberikan oleh Bapak Presiden kepada masyarakat,” ucap Tessa.
Isi dari paket bansos tersebut terdiri dari berbagai macam jenis sembako yang dibungkus dengan goodie bag. Bansos tersebut disalurkan kepada masyarakat di sekitar Jabodetabek tahun anggaran 2020.
“Terkait isi dari Bansos itu sendiri bervariatif, mulai dari beras, minyak goreng, ada biskuit dan beberapa sembako lainnya,” ucapnya memaparkan.
Menurut Tessa, proyek pengadaan bansos presiden yang dikorupsi oleh Direktur Utama Mitra Energi Persada Ivo Wongkaren itu telah merusak kinerja Presiden yang membantu masyarakat yang terkendala badai pandemi tersebut.
“Tentunya kami menyampaikan bahwa perbuatan para tersangka untuk mengambil keuntungan dengan mengurangi kualitas Bansos yang seharusnya sampai ke masyarakat ini, mencederai semangat pemerintah, semangat bapak Presiden Jokowi, memberikan bantuan terutama di saat pandemi covid,” ucapnya.
Diketahui, kasus pengadaan program bansos presiden tahun 2020 merupakan pengembangan dari penyaluran bansos beras dari Program Bantuan Sosial (Bansos) untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (ΡΚΗ) 2020-2021 di lingkungan Kemensos.
Dalam kasus penyaluran bansos beras, Ivo Wongkaren telah divonis penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp62.591.907.120 (Rp62,5 miliar) subsider 5 tahun penjara.
Kemudian, ia ditetapkan kembali sebagai tersangka dalam kasus pengadaan bansos presiden.
(Sumber)