News  

Jokowi Teken Perpres Baru IKN: Investor Dijamin HGU dan HGB Hingga 190 Tahun

Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Dalam aturan tersebut, investor IKN mendapat izin HGU (Hak Guna Usaha) IKN dengan jangka waktu paling lama 190 tahun.

Pada aturan baru di pasal 9, pemberian HGU bagi investor hampir 2 abad atau dalam jangka waktu hingga 95 tahun yang bisa diperpanjang dalam dua kali siklus.

“Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui 1 siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk 1 siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi,” tulis pasal 9 (2), dikutip Jumat (12/7).

Di beleid juga disebutkan, pemberian hak guna bangunan (HGB) untuk jangka waktu paling lama 80 tahun melalui 1 siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui 1 siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.

Adapun untuk hak pakai untuk jangka waktu paling lama 80 tahun melalui 1 siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui 1 siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.

“Pemberian hak atas tanah melalui 1 siklus pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan berdasarkan permohonan dari Otorita Ibu Kota Nusantara,” bunyi Pasal 9 ayat 3.

Otorita IKN melakukan evaluasi 5 tahun setelah pemberian hak siklus pertama terhadap pemenuhan berbagai persyaratan. Syarat pertama, tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak.

Syarat kedua, pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak. Ketiga, syarat pemberian hak dipenuhi oleh pemegang hak. Syarat keempat, pemanfaatan tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang dan tanah tidak terindikasi terlantar.

Otorita IKN atau Kementerian/Lembaga dapat melaksanakan penghunian, pemanfaatan, dan/atau pengelolaan infrastruktur serta bangunan yang telah selesai dibangun oleh Kementerian/Lembaga dalam rangka kegiatan pembangunan di lKN sejak infrastruktur dan bangunan dapat dioperasionalkan atau dimanfaatkan.

(Sumber)