Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menilai, rencana pemerintah mewajibkan seluruh kendaraan bermotor, seperti motor dan mobil, didaftarkan asuransi third party liability (TPL) mulai 2025 memberatkan masyarakat.
Hal tersebut dikatakan Cak Imin merespons pernyataan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono yang menyebut, pemberlakuan asuransi TPL menunggu peraturan pemerintah (PP).
“Kalau memang perlu pemasukan, ayo pakai cara-cara yang kreatif, bukan malah membebani masyarakat dengan asuransi,” kata Cak Imin dikutip dari Antara, Kamis (18/7/2024).
Sebagai informasi, TPL adalah asuransi yang menanggung risiko tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga saat kendaraan yang ditumpangi menimbulkan kerugian pada orang lain.
Misalnya, saat seseorang mengalami kecelakaan lalu lintas, korban juga mengalami kerugian material, seperti kerusakan kendaraan maupun fasilitas.
Korban akan menerima ganti kerugian secara material dan santunan dari asuransi bila kendaraan sudah didaftarkan asuransi TPL.
Pemerintah diminta mengoptimalkan Jasa Raharja
Cak Imin menyarankan agar pemerintah mengoptimalkan dan mendorong peran Jasa Raharja ketimbang membebani masyarakat dengan asuransi TPL.
Adapun, Jasa Raharja adalah perusahaan asuransi sosial yang dimiliki negara. Perusahaan ini bertanggung jawab atas pengelolaan asuransi kecelakaan lalu lintas.
Secara tegas, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut juga meminta OJK supaya tidak gegabah dan berharap rencana pemberlakuan asuransi TPL ditinjau kembali.
“Saya kira OJK jangan terlalu gegabahlah, tinjau ulang rencana itu,” tandas Cak Imin.
Kapan asuransi TPL diberlakukan?
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono sebelumnya menjelaskan, asuransi TPL diberlakukan sebagai amanat Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang diteken pada 12 Januari 2023.
Berdasarkan amanat UU PPSK, penyusunan peraturan pelaksanaan yang penetapannya paling lama dua tahun sejak aturan ini diundangkan, atau pada awal 2025.
Ikhwal kepastian pemberlakuan wajib asuransi TPL bagi kendaraan bermotor, Ogi memastikan kebijakan tersebut baru akan berlaku jika peraturan pemerintah (PP) sudah terbit.
“Asuransi kendaraan TPL masih menunggu terbitnya PP sebagai payung hukum pelaksanaannya, seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program,” ujar Ogi, dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (18/7/2024).
“Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap program asuransi wajib tersebut,” sambungnya.
Tujuan asuransi TPL
Ogi mengatakan, pemerintah ingin memberlakukan asuransi TPL supaya masyarakat mendapat perlindungan secara finansial yang lebih baik.
Menurutnya, masyarakat akan terlindungi karena beban finansial yang harus ditanggung jika terjadi kecelakaan menjadi berkurang.
Pemerintah juga berharap pemberlakuan asuransi TPL mewujudkan perilaku berkendara di jalan raya yang lebih baik.
“Dengan meningkatnya perlindungan terhadap risiko, masyarakat akan lebih terlindungi dan merasa lebih aman, serta juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan,” jelas Ogi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
(Sumber)