News  

Polemik Politisi Jadi Calon Anggota BPK

Pada setiap pemilihan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), selalu muncul polemik di ruang publik. Polemik itu pada umumnya berkisar pada pola rekrutmen dan adanya politisi yang ikut mencalonkan diri.
Komisi XI DPR telah menetapkan 75 calon Anggota BPK yang akan mengikuti proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Ke-75 calon tersebut akan memperebutkan 5 kursi Pimpinan BPK yang telah habis masa jabatannya.

Dari 75 peserta, sebanyak 10 di antaranya berasal dari latar belakang kader partai politik. Kemudian tujuh peserta dari internal BPK, dan selebihnya berasal dari praktisi, akademisi, dan swasta. Kehadiran politisi dalam bursa pemilihan anggota badan audit negara itu kerap mendapat sambutan yang skeptis, bahkan dikritik banyak pihak.

Pola Rekrutmen

Publik membayangkan seleksi Anggota BPK seperti halnya pemilihan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam pemilihan komisioner KPK, pemerintah membentuk pansel melalui Keputusan Presiden (Keppres). Pansel bertugas menyeleksi calon-calon untuk kemudian hasilnya diserahkan kepada DPR. Hasil seleksi pansel kemudian menjadi rujukan untuk melakukan proses fit and proper test dan pemilihan.

Demikian pula dengan seleksi Anggota BPK, keberadaan pansel dianggap penting sehingga proses rekrutmen akan lebih fair dan transparan. Selama ini, publik menilai pemilihan Anggota BPK masih terpusat di DPR sehingga membuka celah terhadap praktik koncoisme.

Perlu diketahui, proses pemilihan Anggota BPK juga melibatkan pansel. Tetapi, perbedaannya pansel tersebut dibentuk di internal Komisi XI DPR. Sebetulnya format seperti itu tidak menyalahi undang-undang. Mengacu pada Pasal 1 UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK, Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.

Kemudian, pada Pasal 5 dinyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan anggota BPK diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPR. Nah, pasal inilah yang dijadikan rujukan untuk pembentukan pansel di internal Komisi XI.

Ekspektasi publik mungkin tidak demikian. Pansel yang dimaksud mestinya melibatkan profesional yang memahami ihwal keuangan negara. Tetapi patut diingat, pembentukan pansel KPK dimungkinkan karena kedudukannya sebagai lembaga negara dalam rumpun eksekutif. Secara hierarkis, kelembagaan KPK di bawah kuasa presiden dan lebih berwarna eksekutif. Itulah landasan presiden bisa mengeluarkan Keppres untuk membentuk pansel.

Berbeda halnya dengan kedudukan BPK yang merupakan lembaga tinggi negara yang dibentuk melalui Undang-Undang Dasar 1945. Sehingga perlakuannya pun menjadi berbeda. Jadi, Anggota BPK dipilih DPR, ditetapkan atau diresmikan oleh presiden, dan dilantik oleh Mahkamah Agung.

Kesimpulannya, apabila ada dorongan publik agar rekrutmen calon Anggota BPK dilaksanakan melalui pansel, maka ada dua jalur yang dapat ditempuh. Pertama, melakukan revisi terhadap UU BPK. Kedua, mendorong DPR agar melibatkan kalangan profesional dalam pansel di internal Komisi XI.

Polemik Politisi

Selain soal pola rekrutmen, masuknya eks politisi dalam kepemimpinan lembaga audit negara juga kerap dipersoalkan. Pada periode kepemimpinan BPK saat ini, diketahui 6 dari 9 pimpinan berlatar belakang politisi. Mereka adalah Ismayatun dan Daniel Lumban Tobing (eks PDIP), Pius Lustrilanang dan Haerul Saleh (eks Gerindra), Achsanul Qosasi (eks Demokrat), dan Ahmadi Noor Supit (eks Golkar).

Kita bisa membaca kekhawatirkan publik dengan masuknya eks politisi di tubuh BPK. Pertama, dari sisi rekrutmen, politisi dianggap lebih memiliki privilese karena telah memiliki jaringan dengan sesama politisi di Senayan. Dengan privilese itu, diduga akan mudah untuk mendapat dukungan suara.

Kedua, dari sisi kinerja tampaknya publik skeptis terhadap kapabilitas eks politisi ketika telah menduduki kursi pimpinan BPK. Selain itu, pengambilan keputusan tingkat pimpinan juga disinyalir akan lebih bernuansa politis.

Ketiga, adanya dugaan memanfaatkan hasil audit untuk kepentingan tertentu. Apalagi, secara kebetulan atau tidak, Anggota BPK eks politisi sebagian besar justru tersangkut kasus hukum. Misalnya Rizal Djalil dan Achsanul Qosasi yang telah ditetapkan sebagai terdakwa. Kemudian Pius Lustrilanang, Haerul Saleh, dan Ahmadi Noor Supit yang diduga terlibat kasus tertentu dan telah disebut-sebut oleh KPK.

Tentu, kita bisa merasakan kekhawatiran publik terhadap permasalahan tersebut. Tetapi patut diingat, ketentuan perundang-undangan tidak melarang eks politisi atau kader partai politik sekalipun untuk mencalonkan diri. Dalam Pasal 28 huruf UU BPK misalnya, terdapat lima larangan bagi Anggota BPK, salah satunya dilarang menjadi anggota partai politik.

Jadi, bagi Anggota BPK dari kader partai politik praktis harus mengundurkan diri setelah dilantik Mahkamah Agung. Dalam 11 ketentuan mengenai pemilihan Anggota BPK di Pasal 13 UU BPK maupun dalam klausulnya, tidak ada ketentuan yang melarang kader partai politik untuk menjadi calon. Karena itu, apabila menginginkan adanya pembatasan tertentu bagi politisi tentunya harus melalui mekanisme konstitusional yaitu revisi terhadap UU BPK.

Penegakan Integritas

Di luar polemik di atas, sesungguhnya ada masalah penting yang perlu segera dibenahi. Ini lebih dari sekadar perdebatan tentang latar belakang calon dan pola rekrutmen, tetapi menyangkut sistem kelembagaan BPK itu sendiri. Masalah tersebut adalah penegakan integritas, yang menjadi prinsip dasar BPK di samping independensi dan profesionalitas. Penegakan integritas tentu memerlukan payung hukum yang mengikat, serta dapat dimulai dari perubahan kebijakan di level pimpinan.

Dalam hal kebijakan, terdapat pemikiran bahwa seluruh keputusan yang diambil oleh pimpinan BPK harus bersifat kolektif kolegial. Sebab, saat ini pengambilan keputusan tingkat pimpinan yang terkait dengan hasil pemeriksaan sifatnya masih berdasarkan portofolio.

Diketahui, sembilan Anggota BPK masing-masing memiliki bidang tugas pemeriksaan. Mulai dari pembinaan kelembagaan, pemeriksaan investigatif, kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, SKK Migas, hingga BUMN beserta anak perusahaan. Faktanya, portofolio bidang tugas pemeriksaan itu masih “dimonopoli” oleh masing-masing Anggota serta pelaksana tugas di bawahnya.

Dengan adanya prinsip kolektif kolegial, diharapkan tidak ada lagi monopoli atas segala keputusan yang terkait hasil audit berdasarkan portofolio dimaksud. Di sinilah pentingnya check and balance dari para pimpinan BPK yang lain. Perbaikan kelembagaan seperti itu sesuai dengan hasil peer review dari badan pemeriksa keuangan negara lain atau Supreme Audit Institution (SAI).

Selain itu, penegakan integritas juga perlu didukung oleh penguatan Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) BPK. Majelis ini menjadi garda terdepan dalam penegakan etik dan memproses pelanggaran etik pelaksana BPK dan auditor.

Dibutuhkan pula kesadaran dari para auditee atau entitas yang diperiksa BPK agar menghindari suap dalam proses pemeriksaan. Dan tentunya, diperlukan peran serta publik dalam mengawasi kinerja BPK, agar benar-benar menjadi lembaga kepercayaan masyarakat dalam mencegah dan menyelamatkan keuangan negara.

Prasetyo

Direktur Eksekutif Pusat Kajian Keuangan Negara