News  

Diimingi Gaji Rp. 150 Juta, WNI Jadi Korban TPPO di Myanmar: Bayar Tebusan Rp. 478 Juta Atau Potong Tangan!

Nasib naas menimpa SA (27), seorang warga Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Berharap mendapat pekerjaan dengan upah tinggi di negeri orang, ia justru menjadi korban dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Tak hanya itu, SA disinyalir disekap di suatu tempat dan mendapat tindak kekerasan dari orang yang menyekapnya.

Pihak keluarga, Daniel menerangkan, SA awalnya diajak temannya, Risky untuk bekerja di Thailand dengan gaji sebesar 10.000 dolar AS atau Rp 150 juta. SA bersama Risky berangkat pada 11 Juli 2024.

Sesampainya di Bangkok, Thailand, SA bersama Risky dan empat orang keturunan India lainnya menaiki satu mobil. Namun di pertengahan perjalanan, SA berpisah dengan Risky lantaran akan diberangkatkan ke Myanmar.

Sesampainya di lokasi kerja, SA menjelaskan tempat kerjanya tak sesuai ekspektasi. Perusahaan yang dituju itu jorok, kotor, kumuh, dan tidak seperti kantor-kantor sama sekali. Seperti di lingkungan rumah susun di Indonesia.

“Dia berpikir mau dibawa ke Mae Sot, Thailand ternyata delapan jam perjalanan tak sampai juga, ternyata malah sudah tiba pada sebuah rumah berbentuk rumah susun di Myanmar,” jelas Daniel (39), saat ditemui di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (9/8/2024).

Ketika keluarga pertama kali dihubungi oleh SA, para penipu meminta tebusan sebesar 30.000 dolar AS atau sekitar Rp 478 juta agar SA dapat pulang ke Indonesia dalam keadaan utuh. Sebab SA menjelaskan kepada keluarga bahwa dirinya akan diamputasi, jika permintaan uang tebusan tak dipenuhi.

“Jadi SA nerjemahin, antara tangan, kalau enggak kaki (akan diamputasi jika tidak ditebus keluarga),” ujar Daniel.

SA juga mengaku kerap disiksa oleh sekelompok orang mulai dari tidak diberi makan minum hingga dipukul menggunakan tongkat baseball. Untuk meringankan siksaan yang diberikan padanya, SA sempat menelpon agar dikirimkan uang sebesar Rp. 18 juta.

“Sore ini dia (Hendri) telepon bapaknya, minta duit sekitar Rp 18 juta-an dulu. Itu bukan buat lepasin Hendri, itu buat ringanin beban dia, dalam arti enggak digebukin karena dia bahasanya, nggak sanggup digebukin mulu tiap hari,” tambah Daniel.

Karena keterbatasan ekonomi, pihak keluarga SA belum bisa menyanggupi pembayaran sejumlah uang yang diminta oleh pelaku. Pihak keluarga juga sempat melaporkan kejadian ini ke BP2MI, Kementerian Luar Negeri, hingga Polda Metro Jaya.

Menanggapi kejadian ini, Kemlu RI menyatakan bahwa telah berkoordinasi dengan otoritas Myanmar terkait dugaan penyekapan SA. “Masih koordinasi dengan otoritas Myanmar, wilayahnya daerah konflik sehingga prosesnya kompleks,” kata Diplomat Muda Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri, Rina Komaria.

Kemlu RI pun mengimbau agar masyarakat waspada terhadap penipuan daring (online scam), khususnya yang berkedok penawaran kerja di luar negeri, guna meminimalkan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (WNI dan BHI) di bawah Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kemlu mencatat angka kasus TPPO cukup tinggi mencapai 2.199 kasus penipuan daring yang menimpa WNI sejak 2020 hingga Mei 2023. {redaksi}