Semarang chaos. Mahasiswa Trisakti bentrok dengan wereng cokelat. Gedung DPR jebol. Selangkah lagi massa dari berbagai elemen menduduki gedung DPR. Massa aksi harus berhasil duduki DPR sampai tuntutan mereka dipenuhi. Meski dihalau wereng cokelat. Karena massa lebih banyak dari aparat keparat.
Massa mahasiswa, buruh dan elemen rakyat lainnya bergejolak di beberapa kota besar di Indonesia seperti; Padang, Bandung, Semarang, Yogyakarta dan Makassar. Massa bergemuruh meneriakkan revolusi, revolusi, revolusi.
Bahkan budayawan Goenawan Mohamad menangis di MK sambil ia mengatakan kita revolusi saja, bubarkan DPR, katanya saat beraudiensi dengan Pimpinan Mahkamah Konstitusi yang diterima oleh Fajar Laksono dan Majelis Kehormatan MK (MKMK) Yuliandri di Gedung MK, Kamis (22/8).
Massa demonstran kelihatan tambah beringas ketika anggota DPR dari Partai Gerindra Habiburokhman dan Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi hendak menemui massa aksi. Bukannya disambut dengan baik, kedua anggota DPR ini malah dilempar botol oleh demonstran.
Demonstrasi juga diwarnai dengan aksi pembakaran ban hingga banner baik di depan maupun dibelakang gedung DPR. Lemparan botol juga masih terus dilakukan ke arah dalam DPR.
Hanya dengan cara ini rakyat melawan kepongahan DPR dan Presiden Jokowi yang telah membegal Putusan MK No 60 dan 70 tahun 2024 dengan merevisi UU Pilkada. Revisi UU Pilkada untuk menjegal Anies dan PDIP serta membuka peluang putera bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep untuk maju di Pilkada serentak 2024.
Kepongahan DPR dan Presiden Jokowi harus dihentikan, teriak para demonstran yang dengan semena-mena menganulir Putusan MK. Seolah-olah Indonesia hanya milik delapan orang ketua umum partai dan Jokowi.
DPR dan Presiden Jokowi telah merampas kedaulatan rakyat dan mendzalimi demokrasi harus mempertanggungjawaban karena telah nyata-nyata melanggar konstitusi.
Rakyat menuntut bubarkan DPR yang telah diperalat oleh Presiden Jokowi dengan menganulir Putusan MK melalui revisi UU Pilkada.
Dipenghujung masa jabatan anggota DPR yang akan berakhir 30 November 2024 dan Presiden Jokowi akan berakhir kurang dari dua bulan lagi. Tepatnya 20 Oktober 2024.
DPR dan Presiden mempertontonkan secara terbuka tanpa malu membegal Mahkamah Konstitusi yang seharusnya Putusan MK No 60 dan 70 tahun 2024 dihormati seperti DPR dan Presiden menghormati Putusan MK No 90 tahun 2023 yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka yang belum cukup umur sebagai calon wakil presiden.
Meski hari ini mahasiswa, buruh dan elemen rakyat lainnya dipukul mundur dan ditangkap hendaknya tidak menyurutkan semangat juang untuk menegakkan konstitusi dari para pembegal konstitusi di DPR.
Masih ada waktu untuk konsolidasi berbagai kekuatan untuk meminta MK membubarkan DPR bila nekad membegal Putusan MK No 60 dan 70. Masih ada harapan rakyat secara bersama-sama menangkap dan mengadili Jokowi sebagai penjahat konstitusi.
Merdeka!
Jakarta, 18 Shafar 1446/22 Agustus 2024
Tarmidzi Yusuf, Kolumnis