News, Tekno  

Umrah Semudah Naik Ojek Online, How Come?

Pernahkah kita membayangkan berangkat menjalankan ibadah umrah dari tanah air ke tanah suci semudah naik ojek online? Mendaftar melalui platform aplikasi untuk mendapatkan harga tiket dan akomodasi sesuai isi kantong, lalu Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) menjemput calon jemaah. Semudah itulah kira-kira gambaran sederhana pelaksanaan digitalisasi umrah masa depan yang diperkirakan menjadi cara baru dalam pengelolaan perjalanan ibadah umrah di era disrupsi.

Sepenggal gambaran di atas memang belum sepenuhnya menjelaskan perkiraan mudahnya umrah di masa depan. Pada saat bersamaan berbagai pertanyaan masyarakat terus bermunculan, benarkah umrah akan semudah itu? Dapatkah cara transaksi mutakhir berteknologi ini diterapkan dalam bisnis perjalanan ibadah umrah yang tidak sekedar mengantarkan perjalanan? Bagaimana pula regulasinya jika diterapkan?

Demikian seterusnya berderet-deret pertanyaan, termasuk kecurigaan dan penolakan terhadap dua unicorn yang difasilitasi pemerintah dalam menggarap bisnis perjalanan ini. But the show must go on!

Pertama, untuk menjawab kemungkinan berjalannya format baru umrah semudah ngojek online, sesuai dengan hukum disrupsi yang dituntut melakukan kebaruan dengan jalan inovasi tanpa batas atas cara-cara lama dalam semua sektor usaha, berangkat umrah semudah naik ojek online adalah sebuah keniscayaan. Bahkan embrionya sudah dilahirkan melalui Memorandum of Understanding (MoU) Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rudiantara dan Menteri Komunikasi dan Teknologi Informasi Arab Saudi Abdullah Alswaha dengan di Riyadh (Kamis, 4 Juli 2019).

Atas nama pemerintah kedua negara, modernisasi bisnis perjalanan umrah disepakati. Kolaborasi ini dimaksudkan untuk mendorong pengembangan ‘Umrah Digital Experience’ yang diyakini akan menjadi solusi bersama memecahkan masalah sekaligus mengantisipasi berbagai kemungkinan dalam mata rantai penyelenggaraan ibadah umrah.

Dalam MoU yang segera dilanjutkan dengan memorandum of action (MoA) tersebut, Kominfo menggelar karpet merah untuk dua unicorn dari tanah air, yaitu Tokopedia dan Traveloka sebagai perwakilan dunia industri. Tokopedia dipilih karena antara lain di dalamnya ada saham Softbank milik Saudi selain saham raksasa dari Cina Alibaba dan Sequoia Capital dari Amerika. Sementara Traveloka yang sahamnya dimiliki Expedia, GFC, Sequoia Capital, Hillhouse Capital dan JD.com, dipilih karena dianggap sudah berpengalaman menggarap sektor tiket dan akomodasi.

Dua pelaku usaha tersebut dinilai sukses menciptakan ‘market place’ perdagangan berbasis teknologi, sehingga pemerintah berharap digitalisisasi bisnis perjalanan ibadah umrah dapat segera dapat direalisasikan. Sebagaimana dijelaskan Plt Kabiro Humas Kemkominfo Ferdinandus Setu, dua unicorn tersebut didorong berkolaborasi dengan PPIU di seluruh Indonesia.

Di lain pihak, pemerintah Indonesia sendiri memang sedang serius mengembangkan pasar digital, bahkan bersiap melakukan Data Free Flow with Trust (DFFT) atau pertukaran data digital dengan negara-negara yang tergabung dalam G20.

Kesepakatan pertukaran data digital sebelumnya dibahas dalam pertemuan menteri perdagangan dari negara-negara G20 yang berlangsung di Tsukuba, Jepang, pada 8-9 Juni 2019 atau sebulan seblum MoU dengan Arab Saudi ditandatangani. Jepang dan Amerika saat ini telah melakukan pertukaran data dimaksud untuk menyambut pasar besar dunia, ini segera disusul Indonesia dan Arab Saudi.

Kedua, MoU ini secara kebetulan sedang berpapasan dengan momentum Visi Arab Saudi 2030 yang berusaha keras meningkatkan ‘income’ dari selain sektor minyak bumi. Sejak beberapa tahun terakhir Pemerintah Kerajaan Arab Saudi gencar membangun infrastruktur dan memperluas fasilitas haji dan umrah di dua kota suci Mekkah, Madinah dan sekitarnya. Bahkan sektor pariwisata budaya dan sejarah saat ini tengah dibangun seperti desa wisata, wisata kebun, wisata budaya dan sejarah dengan mendirikan destinasi baru di tempat-tempat bersejarah sekitar Mekkah. Musium untuk melestarikan benda-benda bernilai historis kini diberi tempat khusus, padahal sebelum itu pemerinah Kerajaan Arab Saudi bersikap sebaliknya.

Duta Besar Kerajaan Arab Saudi untuk Indonesia Esam Abid Al Thagafi suatu ketika menyampaikan kepada masyarakat di tanah air, bahwa akan ada perubahan besar-besaran di Arab Saudi dalam rangka menyambut visi 2030. Visi ini ia sebut dalam rangka membawa kemajuan di bidang ekonomi, antara lain disebutkan untuk peningkatan kunjungan baik dalam sektor ibadah maupun wisata.

Melanggar Undang-Undang?
MoU yang diteken Kemenkoinfo dengan Kementerian mitranya di Saudi tanpa melibatkan Kementerian Agama RI yang oleh undang-undang diberi amanah sebagai regulator penyelenggaraan haji dan umrah. Meski ditegaskan bahwa unicorn tidak masuk pada sisi ibadahnya, tetapi soal penyelenggaraan perjalanan haji dan umrah baru beberapa bulan lalu aturannya disahkan pemerintah dan DPR RI (Akhir Maret 2019).

Dalam aturan terbaru, Kemenag adalah regulator dan pelaku usaha ditentukan adalah PPIU dan PIHK yang syarat dan ketentuannya khusus. Unicorn yang akan menggarap bisnis perjalanan dinilai adalah bagian dari pelaku usaha. Maka suara penolakan atas MoU tersebut berhembus kencang dari wakil rakyat di DPR RI. Demikian pula para pelaku usaha berbadan hukum yang terdaftar berizin di Kemenag sudah banyak yang menolak meski sebagian bersikap ‘wait n see’.

Penolakan itu antara lain karena MoU ini tiba-tiba terjadi tanpa ada pembicaraan dengan para pihak terkait, terutama Kemenag RI dan para pelaku usaha melalui lima asosiasi yang ada. MoU juga dianggap tidak menimbang ketentuan dalam UU Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).

Penunjukan Traveloka dan Tokopedia sebagai pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan ibadah umrah dianggap melanggar aturan yang berlaku. Merujuk pasal 86 ayat (2) UU No 8 Tahun 2019, beleid tersebut menyebut bahwa penyelenggaraan ibadah umrah dilakukan PPIU dan untuk menjadi PPIU harus melewati sejumlah tahapan.

Setelah berdiri sebagai badan hukum, calon penyelenggara umrah masih diwajibkan menunjukkan kemampuannya dalam bisnis PPIU selama dua tahun dengan menjadi ‘anak didik’ travel yang lebih dulu eksis. Ini perkara tidak mudah dan baru setelah itu Kemenag mengeluarkan izin operasional menjadi PPIU resmi. Adapun Pemerintah dapat menjadi penyelenggara perjalanan ibadah umrah bila terdapat keadaan luar biasa atau kondisi darurat (pasal 4).

Lepas dari pro dan kontra atas MoU digitalisasi umrah, pemerintah dan pelaku usaha harus mengantisipasi agar dapat menjawab kebijakan baru Pemerintah Kerajaan Arab Saudi meningkatkan target jumlah jemaah dalam sepuluh tahun ke depan. Sayangnya, Indonesia menjemput bola itu dengan hanya membawa dua unicorn “minhum” yang sahamnya juga milik asing dan penempatan dananya juga tidak di tanah air.

Sementara itu penyelenggara umrah resmi yang jumlahnya lebih dari 1015 travel hanya dipandang sebagai ‘tukang ojeg pangkalan’. Dengaan karpet merah pemrintah, dua unicorn tersebut akan dengan mudah menguasai data dan di masa mendatang bisnis adalah ‘on data base’ atau yang menguasai data akan menjadi pemenang. Dikhawatirkan, dengan digitalisasi umrah maka semua data masuk ke aplikator lalu terjadilah ‘burn money’ untuk ‘buying customer’.

Konon, jika tidak bergabung dalam payung aplikator akan bernasib sebagai ojek pangkalan yang kehilangan potensi pasar online lalu PPIU pangkalan akan gulung tikar seperti bergugurannya ribuan lapak penjual tiket dalam tiga tahun terakhir. Setelah menjadi pemain utama apalagi tunggal, maka tidak lagi sulit menjadi penentu harga seperti terjadi pada musim mudik lebaran lalu. Saat demikian, umrah tidak lagi semudah dan semurah seperti ngojek online. Wallahua’lam.

Mahrus Ali, Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI)