Reliji  

Benarkah Sedot Lemak Haram Hukumnya Dalam Islam?

Hukum sedot lemak dalam Islam tidak diperbolehkan jika hanya menyangkut soal kecantikan. Namun, terdapat pengecualian jika tindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengobatan suatu penyakit.

Sedot lemak merupakan sebuah metode yang digunakan seseorang untuk mendapatkan bentuk tubuh sesuai keinginan atau menjadi lebih ideal.

Prosedur ini menjadi salah satu pilihan oleh beberapa masyarakat dalam menurunkan berat badan dan mempercantik penampilan karena dapat mengurangi lemak di dalam tubuh tanpa harus repot-repot berolahraga atau diet.

Meski merupakan cara yang cukup instan dan mudah untuk mendapatkan tubuh ideal, seorang muslim harus lebih memahami terlebih dahulu dasar-dasar hukum sedot lemak dalam Islam karena terdapat beberapa pendapat ulama yang melarang prosedur ini.

Sedot Lemak dalam Pandangan Islam

Ilustrasi sedot lemak.
Ilustrasi operasi sedot lemak. (Sumber Foto: Freepik)

Hukum sedot lemak dalam Islam terbagi berdasarkan tujuannya, yakni sekadar untuk memperbaiki penampilan atau untuk kesehatan.

Tidak dapat dipungkiri, sedot lemak menjadi salah satu cara tercepat dalam merubah bentuk tubuh menjadi lebih ideal.

Namun, dalam Islam, tidak diperbolehkan untuk melakukan prosedur sedot lemak jika hanya untuk mempercantik dan memperbaiki bentuk badan.

Melansir NU Online, dalam Tafsir Al-Qurthubi disebutkan bahwa tidak boleh mengubah sedikit pun sifat yang telah Allah SWT ciptakan manusia, dengan menambah atau menguranginya, dengan tujuan memperbaiki penampilan untuk suami atau orang lain, baik mengerik giginya atau merenggangkannya, atau memiliki gigi tambahan, lalu dicabut, atau memiliki gigi yang panjang, kemudian dipotong.

Berdasarkan tafsir tersebut, prosedur sedot lemak yang hanya bertujuan untuk kecantikan atau memperbaiki penampilan saja dilarang dalam Islam karena termasuk sebagai tindakan yang merubah ciptaan Allah SWT.

Selain itu, ada juga pendapat dari seorang pakar fiqih kontemporer, Prof Mahmud Ali as-Sarthawi, dalam bukunya Hukum at-Tasyrikh wa jarahat at tajmil yang dilansir melalui Republika, sedot lemak tidak boleh dilakukan jika pengurangan berat badan bisa dilakukan dengan cara alami seperti diet.

Namun, sedot lemak diperbolehkan jika dalam kondisi darurat seperti sakit yang membutuhkan prosedur tersebut sebagai pengobatan.

Hal senada juga tercantum dalam juz X halaman 378 Kitab Fathul Bari yang ditulis oleh Ibnu Hajar Asqalani:

وَيُسْتَثْنَى مِنْ ذَلِكَ مَا يَحْصُلُ بِهِ الضَّرَرُ وَالْأَذِيَّةُ كَمَنْ يَكُوْنُ لَهَا سِنٌّ زَائِدَةٌ أَوْ طَوِيْلَةٌ تَعِيْقُهَا فِي الْأَكْلِ أَوْ أُصْبُعٍ زَائِدَةٍ تُؤْذِيْهَا أَوْ تُؤْلِمُهَا فَيَجُوْزُ ذَلِكَ إهـ

Artinya: “Dikecualikan dari larangan merubah ciptaan Allah SWT, keadaan yang menimbulkan bahaya dan menyakitkan, seperti seseorang yang mempunyai gigi tambahan atau gigi panjang sehingga menghalanginya untuk makan, atau adanya jari tambahan yang menyakitkan, maka menghilangkan hal tersebut diperbolehkan.”

Meski diperbolehkan dalam kondisi darurat, prosedur sedot lemak harus tetap memperhatikan risikonya.

Prosedur sedot lemak sendiri memiliki beberapa risiko, seperti peradangan pada area yang mendapatkan tindakan atau pembuluh darah di bawahnya, masalah pada organ tubuh, mati rasa, kulit menjadi kendur, hingga reaksi alergi terhadap anestesi.

Jika risiko operasi sedot lemak dianggap lebih tinggi daripada risiko membiarkan lemak menumpuk di tubuh, maka lebih baik untuk tidak melakukan prosedur tersebut.

Hal tersebut selaras dengan pendapat Zakariya Al-Anshari yang tercantum pada juz IV halaman 421 Kitab Asnal Mathalib:

وَلَوْ غَلَبَتْ السَّلَامَةُ فِي قَطْعِ السِّلْعَةِ وَ) فِي (الْمُدَاوَاةِ) عَلَى خَطَرِهِمَا (جَازَ) ذَلِكَ لِأَنَّهُ إصْلَاحٌ بِلَا ضَرَرٍ (وَإِلَّا) بِأَنْ غَلَبَ التَّلَفُ أَوْ اسْتَوَى الْأَمْرَانِ أَوْ شَكَّ (فَلَا) يَجُوزُ ذَلِكَ لِأَنَّهُ جُرْحٌ يُخَافُ مِنْهُ فَكَانَ كَجُرْحِهِ بِلَا سَبَبٍ

Artinya: “(Jika kemungkinan selamat lebih besar dalam pemotongan daging tumbuh dan) dalam (praktik pengobatan) daripada bahaya risikonya (maka hukumnya diperbolehkan) karena hal itu merupakan perbaikan yang tidak membahayakan (sebaliknya) jika risikonya lebih besar atau sebanding, atau masih diragukan (maka hukumnya tidak) boleh karena termasuk tindakan melukai yang mengkhawatirkan, jadi hukumnya seperti melukai diri tanpa ada alasan.”

Risiko Sedot Lemak

Ilustrasi risiko operasi sedot lemak.
Ilustrasi. Risiko sedot lemak. (Sumber Foto: Freepik/frimufilms)

Prosedur sedot lemak termasuk sebagai operasi besar yang tentunya memiliki beberapa risiko dan dapat menimbulkan efek samping.

Pertama, sedot lemak dapat membuat perubahan tingkat cairan pada tubuh karena adanya cairan yang dimasukkan atau dikeluarkan dari tubuh.

Perubahan ini dapat menyebabkan masalah pada beberapa organ tubuh seperti jantung, paru-paru, dan ginjal yang bisa mengancam jiwa jika tidak segera ditangani.

Selanjutnya, umumnya prosedur sedot lemak menggunakan obat bius seperti lidocaine guna menghilangkan rasa sakit.

Namun, lidocaine memiliki efek samping seperti reaksi alergi bahkan dapat masalah jantung dan sistem saraf pusat.

Prosedur sedot lemak juga dapat menimbulkan mati rasa pada bagian yang mendapat tindakan.

Meski umumnya hanya sementara, namun mati rasa dapat berlanjut jika terjadi kerusakan pada saraf karena tindakan operasi.

Efek samping lainnya adalah timbulnya emboli lemak, yakni kondisi di mana lemak yang terpecah dan terperangkap di sel pembuluh darah. Kondisi ini dapat membahayakan jiwa dan harus segera ditangani.

Terakhir, operasi sedot lemak dapat membuat perubahan pada elastisitas kulit sehingga terlihat kendur atau bergelambir.

Hal ini umumnya diakibatkan oleh pembuangan lemak yang tidak merata atau penyembuhan yang tidak biasa.