awal bulan Muharram 1.447 hijriah akan segera kita masuki. Sebagai bulan pertama dalam penanggalan Hijriyah,Muharrammenjadi bulan yang sangat berpengaruh untuk sejarah umat Islam dan penuh akan barokah serta rahmah Allah Subhanahu wa ta’ala.
Ada banyak amalan yang dianjurkan di bulan Muharram ini, yakni memperbanyak amal saleh , bertaubat dan melaksanakan beberapa puasa sunnah . Khusus puasa sunnah, ada beberapa dalil yang menguatkan anjuran melakukan beberapa puasa sunnah di bulan Muharram ini, di antaranya:
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Sebaik-baik puasa setelah Ramadan adalah puasa di bulan Allah, bulan Muharram.” (HR. Muslim)
Dari Ibn Abbas radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan:
“Saya tidak pernah melihat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memilih satu hari untuk puasa yang lebih beliau unggulkan dari pada yang lainnya kecuali puasa hari Asyura’, dan puasa bulan Ramadhan.” (HR. Al Bukhari dan Muslim)
Dari Abu Musa Al Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan:
Dulu hari Asyura’ dijadikan orang yahudi sebagai hari raya. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Puasalah kalian.” (HR. Al Bukhari)
Dari Abu Qatadah Al Anshari radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan:
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang puasa Asyura’, kemudian beliau menjawab: “Puasa Asyura’ menjadi penebus dosa setahun yang telah lewat.” (HR. Muslim dan Ahmad).
Dari Ibn Abbas radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan:
Ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai di Madinah, sementara orang-orang yahudi berpuasa Asyura’. Mereka mengatakan: Ini adalah hari di mana Musa menang melawan Fir’aun. Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada para sahabat: “Kalian lebih berhak terhadap Musa dari pada mereka (orang yahudi), karena itu berpuasalah.” (HR. Al Bukhari)
Puasa Sunnah di Bulan Muharram
1. Puasa Asyura
Ini adalah kewajiban puasa pertama dalam Islam sebelum puasa Ramadan. Dari Rubayyi’ binti Mu’awwidz radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan:
Suatu ketika, di pagi hari Asyura’, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus seseorang mendatangi salah satu kampung penduduk Madinah untuk menyampaikan pesan: “Siapa yang di pagi hari sudah makan maka hendaknya dia puasa sampai maghrib. Dan siapa yang sudah puasa, hendaknya dia lanjutkan puasanya.” Rubayyi’ mengatakan: Kemudian setelah itu kami puasa, dan kami mengajak anak-anak untuk berpuasa. Kami buatkan mereka mainan dari kain. Jika ada yang menangis meminta makanan, kami memberikan mainan itu. Begitu seterusnya sampai datang waktu berbuka. (HR. Al Bukhari dan Muslim)
Setelah Allah wajibkan puasa Ramadan, puasa Asyura’ menjadi puasa sunnah. Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan:
Dulu hari Asyura’ dijadikan sebagai hari berpuasa orang Quraisy di masa jahiliyah. Setelah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Madinah, beliau melaksanakan puasa Asyura’ dan memerintahkan sahabat untuk berpuasa. Setelah Allah wajibkan puasa Ramadan, beliau tinggalkan hari Asyura’. Siapa yang ingin puasa Asyura’ boleh puasa, siapa yang tidak ingin puasa Asyura’ boleh tidak puasa. (HR. Al Bukhari dan Muslim)
2. Puasa Tasu’a (puasa tanggal 9 Muharram)
Dari Ibn Abbas radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan:
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan puasa Asyura’ dan memerintahkan para sahabat untuk puasa. Kemudian ada sahabat yang berkata: Ya Rasulullah, sesungguhnya hari Asyura adalah hari yang diagungkan orang yahudi dan nasrani . Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tahun depan, kita akan berpuasa di tanggal sembilan.” Namun, belum sampai tahun depan, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah diwafatkan. (HR. Al Bukhari)
3. Puasa tiga hari di tanggal 9,10,11 Muharram
Jika awal bulan Muharram tidak jelas maka sebaiknya puasa tiga hari: (tanggal 9, 10, dan 11 Muharram), Ibnu Sirrin menjelaskan demikian. Beliau mempraktekkan hal itu agar lebih yakin untuk mendapatkan puasa tanggal 9 dan 10. (Al Mughni)
Disamping itu, melakukan puasa 3 hari, di tanggal 9, 10, dan 11 Muharram, masuk dalam cakupan hadis yang menganjurkan untuk memperbanyak puasa selama di bulan Muharram. Sebagaimana yang dinyatakan dalam hadis dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sebaik-baik puasa setelah Ramadhan adalah puasa di bulan Allah, bulan Muharram.” (HR. Muslim)
Ibnu Qayyim menjelaskan bahwa puasa terkait hari Asyura ada tiga tingkatan:
– Tingkatan paling sempurna, puasa tiga hari. Sehari sebelum Asyura, hari Asyura, dan sehari setelahnya.
– Tingkatan kedua, puasa tanggal 9 dan tanggal 10 Muharram. Ini berdasarkan banyak hadis.
– Tingkatan ketiga, puasa tanggal 10 saja. (Zadul Ma’ad)
Lalu, bolehkah puasa tanggal 10 saja? Pendapat Syaikh Ibn Baz rahimahullahmenyebutkan, puasa tanggal 10 saja hukumnya makruh. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berencana untuk puasa tanggal 9, di tahun berikutnya, dengan tujuan menyelisihi model puasa orang yahudi.
Sementara itu, ulama yang lain berpendapat bahwa melakukan puasa tanggal 10 saja tidak makruh. Akan tetapi yang lebih baik, diiringi dengan puasa sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya, dalam rangka melaksanakan sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Dalam kitab majmu’ fatawa, Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya: “Bolehkah puasa tanggal 10 Muharam saja, tanpa puasa sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya. Mengingat ada sebagian orang yang mengatakan bahwa hukum makruh untuk puasa tanggal 10 muharram telah hilang, disebabkan pada saat ini, orang yahudi dan nasrani tidak lagi melakukan puasa tanggal 10.
Beliau menjawab: Makruhnya puasa pada tanggal 10 saja, bukanlah pendapat yang disepakati para ulama. Diantara mereka ada yang berpendapat tidak makruh melakukan puasa tanggal 10 saja, namun sebaiknya dia berpuasa sehari sebelumnya atau sehari setelahnya. Dan puasa tanggal 9 lebih baik dari pada puasa tanggal 11.
Maksudnya, yang lebih baik, dia berpuasa sehari sebelumnya, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Jika saya masih hidup tahun depan, saya akan puasa tanggal sembilan (muharram).” maksud beliau adalah puasa tanggal 9 dan 10 muharram….. Pendapat yang lebih kuat, melaksanakan puasa tanggal 10 saja hukumnya tidak makruh. Akan tetapi yang lebih baik adalah diiringi puasa sehari sebelumnya atau sehari setelahnya. (Majmu’ Fatawa Ibn Utsaimin)