Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih meminta pemerintah segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memisahkan anggaran anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari alokasi anggaran pendidikan.
Menurut dia, pemerintah perlu menindaklanjuti putusan MK tersebut agar program MBG berjalan sesuai amanat konstitusi dan memperkuat tata kelola keuangan negara.
“Dengan putusan MK tentang MBG yang tidak menggunakan anggaran pendidikan, pemerintah, khususnya Kemenkeu dan Bappenas, harus segera menindaklanjutinya. Karena ini merupakan persoalan yang sangat teknokratis,” ujar Fikri dalam keterangannya yang dikutip pada Minggu (2/8/2026).
Fikri menilai putusan tersebut menegaskan penyelenggaraan pemerintahan harus berpihak kepada konstitusi. Anggaran MBG tidak boleh diambil dalam alokasi wajib pendidikan 20 persen.
“Putusan MK ini menguatkan posisi Indonesia sebagai negara hukum (rechtsstaat), bukan negara kekuasaan (machtstaat),” ucapnya.
Fikri mendukung berbagai program strategis pemerintah, seperti MBG, Sekolah Rakyat, dan Sekolah Unggulan Garuda.
Namun, ia mengingatkan agar seluruh program tersebut dijalankan secara bertahap dengan berlandaskan regulasi yang kuat serta tata kelola yang akuntabel.
“Program-program strategis pemerintah seperti MBG, Sekolah Rakyat, Sekolah Unggulan Garuda, dan program lainnya harus diimplementasikan secara bertahap sesuai regulasi serta tata kelola yang kuat, berbasis hukum dan konstitusi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Fikri menilai putusan MK juga akan menjadi perhatian DPR dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Menurut dia, meskipun RUU tersebut tidak mengatur secara terperinci mengenai anggaran, putusan MK perlu dijadikan rujukan dalam merumuskan norma mengenai anggaran pendidikan agar tidak menimbulkan penafsiran yang terlalu luas.
“Putusan MK ini akan menjadi catatan penting bagi DPR sehingga pengaturan mengenai anggaran pendidikan dalam RUU Sisdiknas ke depan tidak hanya menegaskan amanat UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tetapi juga lebih spesifik untuk kepentingan pendidikan,” tegasnya. (Sumber)












