News  

LHKP Muhammadiyah: MBG Bermasalah Sejak Perencanaan

Menurut Fitrah Wakil Sekretaris Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Muhammadiyah, alokasi anggaran MBG yang sangat besar dan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres), termasuk penggunaan dana yang bersumber dari anggaran pendidikan, dilakukan tanpa melibatkan masyarakat secara memadai.

“MBG ini dari perencanaan sudah bermasalah. Lewat Perpres, jumlah yang sangat besar MBG yang diambil dari anggaran pendidikan tidak ada pelibatan masyarakat,” kata Fitrah, di Gerbang Pancasila, Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Fitrah juga menyoroti belum adanya payung hukum berupa undang-undang yang secara khusus mengatur penyelenggaraan program MBG.

Kondisi tersebut, menurutnya, membuat mekanisme pengawasan publik terhadap program menjadi tidak optimal.

“Undang-undangnya tidak ada. Ketika undang-undang tidak ada, bagaimana pengawasan masyarakat itu bisa dilaksanakan dengan baik?” ujarnya.

Fitrah turut mengkritik sikap DPR yang dinilainya belum menunjukkan pengawasan yang maksimal terhadap pelaksanaan program MBG.

Menurutnya, sebagai wakil rakyat, DPR seharusnya lebih aktif memastikan penggunaan anggaran negara berjalan secara akuntabel dan transparan.

“DPR pun lebih banyak diam, sementara mereka adalah wakil kami. Kami membayarnya menggunakan pajak kami, termasuk MBG ini. Uangnya, dananya adalah dari pajak kami,” tandasnya.

Fitrah juga menilai bahwa pajak rakyat yang dibayarkan untuk membiayai MBG justru untuk meracuni siswa siswi yang ada. Banyaknya jumlah siswa keracunan, seolah rakyat dipaksa bayar pajak dengan tujuan meracuni anak-anaknya sendiri, meracuni seluruh siswa di Indonesia.