Tekno  

Kronologi Mahasiswa Retas Server Reload, Smartfren Rugi Hingga Rp. 350 Juta

Polda Metro Jaya mengungkap kronologi mahasiswa berinisial SH (28) yang meretas server Smartfren hingga merugikan Rp 350 juta.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, kasus tersebut bermula saat adanya transaksi top up pulsa janggal pada 25 Juni, 27 Juni, 30 Juni, 02 Juli, 03 Juli, 08 Juli, dan 10 Juli 2024.

“Tim NOC (Network Operation Center) Smartfren menemukan adanya transaksi top up pulsa anomali melalui server eload,” katanya dalam keterangannya Kamis (29/8/2024).

Saat ditelusuri, ternyata server Smartfren diretas oleh SH. Ade Safri mengatakan, SH meretas server tersebut dengan log acces dan credential login hingga merugikan Smartfren Rp 350 Juta.

“SH mengakui bahwa pada tanggal 3 Juli 2024, ia telah melakukan top up pulsa ke MSISDN 088211582473 miliknya secara ilegal melalui peretasan terhadap server eload milik PT Smartfren,” ungkapnya.

Atas perbuatanya, SH dijerat dengan Pasal 30 ayat (1) juncto Pasal 46 ayat (1) dan/ atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) dan/atau pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana yang diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(Sumber)