News  

Kasihan Masyarakat, Anggaran Ganti Rugi 2.086 Hektar Lahan IKN Hanya Rp. 240 Miliar

Pemerintah menyiapkan anggaran ganti rugi lahan proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) sebesar Rp 140 miliar untuk 2.086 hektar tanah.

Ribuan hektar tanah tersebut bakal digunakan untuk Jalan Tol IKN, Pengendali Banjir Sepaku, hingga Masjid Negara.

“Kita siapkan Rp 140 miliar di PU untuk membayar itu nanti,” kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sekaligus Plt Kepala Otorita IKN (OIKN) Basuki Hadimuljono, Sabtu (24/8/2024).

Jika dihitung, pemerintah hanya membayar ganti rugi sebesar Rp 6.711 per meter persegi di lahan tersebut.

Anggaran ganti rugi lahan IKN terlalu murah
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, nominal anggaran yang disediakan pemerintah untuk ganti rugi lahan IKN itu terlalu rendah.

“Anggaran untuk pembebasan lahan di IKN terlalu murah ya. Apalagi menyangkut pembebasan lahan milik masyarakat,” kata Bhima saat dihubungi Kompas.com, Kamis (29/8/2024).

Menurutnya, harga tanah di IKN saat ini bervariasi, bergantung pada lokasi dan bangunannya. Namun, ada pula tanah di IKN yang harganya mencapai Rp 800.000 per meter persegi.

Bhima menjelaskan, angka tersebut masih terpaut jauh dari nominal yang dianggarkan pemerintah dan tidak sesuai dengan harga tanah saat ini.

Dengan harga sangat murah, masyarakat yang terdampak dikhawatirkan tidak bisa membeli tanah pengganti setelah lahannya digunakan untuk pembangunan proyek IKN.

“Kalau terlalu murah, kasihan masyarakat terutama penduduk lokal. Sementara masyarakat sekitar jika diminta membeli tanah pengganti juga tidak bisa dengan ganti rugi yang terlalu rendah dari pemerintah,” jelas dia.

Dikhawatirkan picu konflik agraria
Bhima menuturkan, anggaran ganti rugi lahan IKN yang terlalu rendah dikhawatirkan dapat memicu konflik.

Pasalnya, masyarakat terdampak akan merasa kehilangan tanahnya secara paksa dan tersisih dari kampung halamannya.

“Ini bisa picu konflik agraria berkepanjangan di IKN dan membuat investor ragu, meski ada HGU (hak guna usaha) yang bisa diperpanjang sampai 190 tahun,” ujarnya.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani izin hak guna usaha di IKN hingga 190 tahun untuk dua siklus.

Perizinan itu diberikan untuk mempermudah calon investor berinvestasi di IKN.

Di sisi lain, Bhima juga melihat anggaran ganti rugi untuk lahan IKN ini bertentangan dengan pernyataan pemerintah yang akan memberikan “ganti untung” kepada masyarakat terdampak.

“Pemerintah pernah sebut bahwa untuk infrastruktur bukan ganti rugi lahan tapi ganti untung. Nah, itu harus dibuktikan di IKN,” tandas Bhima.

(Sumber)