Massa yang tergabung dalam Komite Rakyat Anti Korupsi (KERAS) menduga ada indikasi mafia peradilan dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus korupsi Mardani H. Maming.
Hal itu disampaikan salah satu peserta aksi saat berorasi di depan Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (5/9/2024).
“Apakah hakim itu sudah dibayar Maming? Bisa saja kawan-kawan. Kalau gitu berapa bayarannya? Kita siap membayar keadilan itu,” ujar salah satu orator di atas mobil komando di depan Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (5/9/2024).
Mereka mengaku mencium gelagat tidak beres yang ditunjukan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Sunarto dalam sidang PK Maming. Sunarto disebut mereka satu-satunya hakim yang keukeuh memenangkan PK Maming.
Atas dasar itu kemudian mereka mendesak hakim Sunarto diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka mencurigai adanya praktik suap dalam pengurusan PK ini.
Aksi Tolak PK Maming
Ratusan massa dari Komite Rakyat Anti Korupsi (KERAS) menggelar aksi di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Kamis (5/9/2024) siang. Mereka meminta MA menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana korupsi Mardani H Maming. (Foto: Inilah.com/Rizki)
“Hakim Sunarto ini harus diperiksa KPK,” tegas orator.
Massa dari ormas KERAS diketahui telah hadir di depan Gedung MA sekitar pukul 11.07 WIB.
Terlihat para peserta membawa sejumlah atribut aksi. Mulai dari spanduk bergambar Gedung MA yang bertuliskan “Lawan para mafia peradilan #save keadilan”, dan spanduk bergambar wajah Maming bertanduk iblis yang bertuliskan,”Tolak peninjauan kembali saudara Mardani H Maming bernomor 784/PAN/.PAN/W15-U1/HK2.2/IV/2004,”.
Dalam tuntutannya, KERAS mendesak Ketua Mahkamah Agung RI Syarifuddin untuk segera menolak Peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming Bernomor: 784/PAN/.PAN/W15-U1/HK2.2/IV/2004.
Diketahui, dalam musyawarah hakim Selasa (3/9) malam, Ketua Majelis Hakim MA Sunarto keukeuh mengurangi hukuman Maming. Sedangkan, dua hakim anggota, Ansori dan Prim Hayadi menolak karena tidak ada novum baru dalam PK tersebut.