Seorang suami di Sumenep Madura, tega mencabut selang oksigen sang istri yang tengah dirawat hingga akhirnya meninggal dunia.
AR (28), warga Desa Jenangger Kecamatan Batang-batang Kabupaten Sumenep, dengan sengaja mancabut selang oksigen sang istri NS (27), warga Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, yang tengah menjalani perawatan di Puskesmas Batang-batang.
“Kejadiannya saat perawat keluar dari ruangan tempat istrinya rawat inap, tersangka tiba-tiba masuk dan mencabut selang oksigen istrinya. Tangan istrinya juga diikat agar tidak bisa melawan. Akhirnya istrinya ini sesak nafas dan meninggal,” ungkap Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Selasa (8/10/2024).
Sebelumnya sang istri harus menjalani perawatan di puskesmas akibat dianiaya suaminya sendiri hingga terluka.
NS menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Ia meninggal di tangan AR, suaminya sendiri. NS disinyalir beberapa kali dianiaya oleh suaminya.
Salah satunya terjadi pada 22 Juni 2024. Saat itu korban menghubungi orang tuanya, meminta agar menjemputnya karena dirinya dicekik pelaku.
Orang tua korban pun langsung menjemput korban dan membawanya pulang ke Lenteng. Saat itu orang tua korban melihat kondisi anaknya lebam di bagian wajah dan ada bekas cekikan di bagian leher.
“Selain itu, korban juga mual-mual. Karena kondisi korban tidak kunjung membaik, akhirnya orang tua korban membawa korban ke RSUD dr. H. Moh. Anwar,” terang Widiarti.
Tiga bulan setelah kejadian penganiayaan itu, korban kembali ke rumah suaminya, karena kondisi rumah tangganya mulai membaik. Setelah menikah, korban memang ikut suaminya, tinggal di rumah mertuanya di Batang-batang.
Namun pada 4 Oktober 2024, korban kembali cekcok mulut dengan suaminya. Suami korban emosi dan kembali melakukan penganiayaan pada korban. Wajah korban dipukul dengan tangan kanan, hingga menyebabkan mata sebelah kanan korban mengalami memar.
“Setelah penganiayaan itu, kondisi korban memburuk dan dibawa ke Puskesmas Batang-batang. Hanya bertahan sehari, keesokan harinya, korban meninggal dunia,” ujar Widiarti.
Di hadapan penyidik, pelaku mengakui bahwa dia telah menganiaya istrinya. Dia mengaku jengkel pada istrinya, karena selalu menolak saat diajak berhubungan badan.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 44 Ayat (3),(2),(4) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara
(Sumber)