Gerakan Rakyat Proletar (Gerap) memberikan seekor tikus buduk ke Mahkamah Agung (MA) sebagai simbol penolakan permohonan peninjauan kembali (PK) oleh terpidana korupsi Mardani H Maming dan menolak pencalonan Hakim Sunarto menjadi Ketua MA.
Pantauan Inilah.com di lokasi, kandang yang berisikan tikus itu diberikan oleh perwakilan dari Gerap saat unjuk rasa di Gedung MA, Jakarta.Pusat, Senin (14/10/2024). Tampak salah seorang perwakilan lainnya memegang poster bertuliskan ‘Tolak Pencalonan Hakim Sunarto sebagai Calon Ketua MA, Jika PK Maming Diloloskan’.
Perwakilan dari MA pun menerima tikus sebagai simbol penolakan PK Maming itu. Selain itu, perwakilan Gerap dan Laskar Merah Putih juga telah menemui Komisi Yudisial MA.
“Mereka bilang akan menindaklanjuti aspirasi kita, kita tunggu teman-teman, kalau tidak ditindaklanjuti kita bakal datang lagi,” ucap salah seorang orator aksi.
Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Proletar (GERAP) menggelar aksi mendesak Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) oleh terpidana korupsi Mardani H Maming.
Gerap juga menolak pencalonan Hakim Sunarto sebagai calon Ketua MA karena bisa membantu meloloskan PK Mardani H Maming.
“Mahkamah Agung wajib independen dalam memutuskan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H. Maming,” kata Kordinator Gerap Amri saat unjuk rasa depan Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (14/10/2024).
Amri mengatakan, ada dugaan intervensi Ketua Majelis Hakim MA Sunarto dalam PK Mardani Maming. Menurutnya, hukum dan keadilan di Indonesia bisa rusaknbila para majelis Hakim MA tidak independen untuk mengambil keputusan.
“Maka Sunarto dan Anshori tidak layak dan harus diusut serta dicopot karena terima suap. Posisi hukum Maming sudah jelas kalah 3-0 melawan KPK dan PK Mardani sudah semestinya dihentikan,” ucap Amri.
Maming Kalah 3-0
Sebelumnya, pengadilan tingkat pertama telah memvonis Mardani H Maming bersalah dan harus menjalani kehidupan di bui selama 10 tahun, serta denda Rp500 juta.
Mantan Ketua Himpunan pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ini, terbukti menerima suap atas penerbitan SK Pengalihan IUP OP dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN). Itu dilakukan saat Mardani H Maming menjabat Bupati Tanah Bumbu.
Majelis hakim yang diketuai Hero Kuntjoro juga mengenakan pidana tambahan membayar ganti kerugian negara sebesar Rp110,6 miliar dengan ketentuan, jika tidak membayar maka harta bendanya akan disita dan dilelang, atau diganti dengan 2 tahun kurungan.
Tak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Mardani H Maming mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin. Majelis hakim yang dipimpin Gusrizal justru menambah hukuman penjara Mardani menjadi 12 tahun.
Masih tak terima, Mardani H Maming mengajukan kasasi ke MA. Hakim Agung Suhadi didampingi Hakim Agung Agustinus Purnomo Hadi dan Hakim Agung Suharto, tegas menolak kasasi tersebut.
Selain itu, majelis hakim MA menghukum Mardani H Maming harus membayar uang pengganti Rp110.604.371.752 (Rp110,6 miliar) subsider 4 tahun penjara.
Nama Mardani H Maming pun kembali mencuat usai kedapatan mendaftarkan PK secara diam-diam pada 6 Juni 2024. PK yang diajukan Mardani H Maming bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2024.
Dalam ikhtisar proses perkara itu disebutkan Majelis Hakim yang memimpin Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming ialah Ketua Majelis DR. H. Sunarto, SH. MH, Anggota Majelis 1 H. Ansori, SH, MH dan Anggota Majelis 2 Dr. PRIM Haryadi, S, M.H.
Sementara Panitera Pengganti dalam proses Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming ialah Dodik Setyo Wijayanto, S.H.
Dilansir dari laman Kepaniteraan MA, permohonan PK Mardani Maming teregister dengan nomor perkara: 1003 PK/Pid.Sus/2024. Saat ini PK Mardani H Maming berstatus proses pemeriksaan Majelis Hakim Mahkamah Agung atau MA.
Dalam perjalananya, Hakim Ad Hoc Tipikor Ansori dan Hakim Agung Sunarto diduga ikut terpengaruh untuk mengurangi masa hukuman melalui proses peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming.
(Sumber)