Kasus Film Porno, Siskaeee dkk Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp. 500 Juta

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) memvonis empat pemeran film dewasa Keramat Tunggak selama 1 tahun penjara.

Salah satu duduk sebagai terdakwa yaitu Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee Cs. Mereka terbukti bersalah melanggar Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan masing-masing penjara 1 tahun penjara,” ujar Hakim Sri Rejeki ketika membacakan amar putusan di ruang sidang, Senin (21/10/2024).

Mereka juga divonis denda Rp500 juta. Apabila tidak dibayar, digantikan (subsider) 1 bulan kurungan badan. Selain Siskaeee, duduk sebagai terdakwa, Virly Virginia (VG), Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).

“Denda masing-masing sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” ucap Hakim.

Diketahui, vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Siskaee Cs 2,5 tahun penjara. Baik kubu Siskaeee dan jaksa masih pikir-pikir dulu untuk mengajukan banding.

Dalam kasus ini polisi menetapkan 12 orang pemeran film porno sebagai tersangka. Mereka adalah Siskaeee (FCNS alias S), Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.

Sedangkan untuk dua tersangka pemeran pria yang sudah jadi tersangka yakni Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL). Selain itu, ada wanita SE yang merangkap menjadi pemeran sekaligus kru film porno.

Sebagai informasi, Film Kramat Tunggak bercerita tentang kehidupan seorang PSK bernama Siska (Siskaeee). Siska ingin bertaubat, tapi menemukan banyak cobaan. Salah satunya adalah kekasihnya, Arjun, yang menjebaknya dalam hubungan toxic. Siska dimanfaatkan demi tubuh dan uangnya saja.

(Sumber)