News  

Intip Gaji Istimewa Para Anggota DPR RI Beserta Sederet Tunjangannya

Kalau ditotal, gaji beserta tunjangan yang didapatkan oleh anggota DPR RI bisa mencapai Rp60 juta per bulan!

Pada 1 Oktober 2024, anggota legislatif yang terpilih dalam ajang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, termasuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), telah resmi dilantik di gedung Nusantara, Senayan, Jakarta.

Pelantikan anggota DPR tersebut cukup menarik perhatian masyarakat Indonesia. Pasalnya, beberapa anggota DPR dari kalangan selebriti tampil dengan gaya glamor seraya membawa tas mewah dengan harga fantastis.

Masyarakat pun turut menyoroti nominal gaji menggiurkan yang akan didapatkan anggota DPR dengan gaya hidup mewah tersebut.

Berapa Gaji Pokok DPR RI?
Pada dasarnya, gaji pokok dan tunjangan yang didapatkan anggota DPR RI telah dijelaskan dalam Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.

Di samping itu, gaji pokok anggota DPR juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2000.

Dalam hal ini, anggota DPR akan menerima gaji pokok dan tunjangan yang berbeda-beda, sesuai dengan jabatannya.

Secara umum, berikut adalah gaji pokok yang didapatkan oleh DPR RI berdasarkan jabatannya:

Ketua DPR: Rp5.040.000 per bulan
Wakil Ketua DPR: RP4.620.000 per bulan
Anggota DPR: Rp4.200.000 per bulan.
Mengintip Tunjangan Menggiurkan yang Didapatkan Anggota DPR RI
Tak hanya gaji pokok, anggota DPR RI juga berhak atas sejumlah tunjangan dengan nominal yang disesuaikan dengan jabatannya.

Tunjangan ini meliputi tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan beras, uang sidang, fasilitas kredit, hingga tunjangan anggaran rumah jabatan. Berikut uraian selengkapnya:

1. Tunjangan istri (sebesar 10 persen dari gaji pokok)

Ketua DPR: Rp504.000 per bulan
Wakil Ketua DPR: Rp462.000 per bulan
Anggota DPR: Rp420.000 per bulan

2. Tunjangan anak (2 persen dari gaji pokok untuk dua anak)

Ketua DPR: Rp201.600 per bulan
Wakil Ketua DPR: Rp184.800 per bulan
Anggota DPR: Rp168.000 per bulan

3. Tunjangan jabatan

Ketua DPR: Rp18.900.000 per bulan
Wakil Ketua DPR: Rp15.600.000 per bulan
Anggota DPR: Rp9.700.000 per bulan

4. Tunjangan kehormatan

Ketua DPR: Rp6.690.000 per bulan
Wakil Ketua DPR: Rp6.450.000 per bulan
Anggota DPR: Rp5.580.000 per bulan

5. Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa setiap bulan

6. Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813 per bulan

7. Tunjangan uang sidang/paket: Rp2.000.000 per bulan

8. Tunjangan komunikasi intensif

Ketua DPR: Rp16.468.000 per bulan
Wakil Ketua DPR: Rp16.009.000 per bulan
Anggota DPR: Rp15.554.000 per bulan

9. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran

Ketua DPR: Rp5.250.000 per bulan
Wakil Ketua DPR: Rp4.500.000 per bulan
Anggota DPR: Rp3.750.000 per bulan

10. Biaya perjalanan harian

Uang harian daerah tingkat I: Rp5.000.000 per hari
Uang harian daerah tingkat II: Rp 4.000.000 per hari
Uang representasi daerah tingkat I: Rp 4.000.000 per hari
Uang representasi daerah tingkat II: Rp 3.000.000 per hari

11. Fasilitas lainnya

Bantuan listrik dan telepon: Rp7.700.000
Asisten anggota: Rp2.250.000
Fasilitas kredit mobil: Rp70.000.000 per anggota per periode
Anggaran pemeliharaan rumah jabatan anggota (RJA) Kalibata, Jakarta Selatan: Rp3.000.000 per tahun
Anggaran pemeliharaan RJA Ulujami, Jakarta Barat: Rp5.000.000 per tahun

12. Pensiunan anggota DPR (60 persen dari gaji pokok)

Anggota merangkap Ketua DPR: Rp3.024.000.per bulan
Anggota merangkap Wakil Ketua DPR: Rp2.772.000 per bulan
Anggota DPR: Rp2.520.000 per bulan
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa anggota DPR dapat mengantongi setidaknya Rp60 juta per bulan. Cukup menggiurkan, bukan?

(Sumber)