Bareskrim Polri: Pengguna Narkoba 3,3 Juta Orang, Perputaran Uang Tembus Rp. 60 Triliun

Miris! Terdapat 3,3 juta orang di Indonesia yang terindikasi sebagai pengguna narkoba aktif. Data ini diungkapkan oleh Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada. Pihaknya menyampaikan keseriusan Mabes Polri memerangi peredaran narkoba sehingga outputnya dapat terlihat dalam data pengguna yang tercatat.

“Untuk Indonesia sendiri, data prevalensi narkoba di Indonesia mencapai angka 3,33 juta atau sekitar 1,3 persen,” papar Wahyu dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat, 1 November 2024.

Upaya memerangi narkoba merupakan hal mendesak yang harus dilakukan oleh Polri. Mengingat pemerintah ingin mewujudkan Indonesia Emas 2045. Jika hari ini generasi digerogoti oleh narkoba maka, impian tersebut sia-sia belaka.

“Bagaimana kita bisa menciptakan environment yang baik untuk tumbuh dan berkembangnya anak-anak ini sehingga nanti memiliki kompetensi ke depan untuk menjadi tulang punggung, untuk menjadi penjuru bagi kemajuan republik Indonesia di masa yang akan datang,” kata Wahyu.

Ditambahkan olehnya, persoalan narkoba ini telah menjadi perhatian khusus dari Kapolri, Listyo Sigit Prabowo. Jangan sampai Polri terlambat mengantisipasi fenomena ini hingga narkoba menjadi bahaya laten bagi generasi.

“Kami tindaklanjuti, dan sudah menjadi atensi dari Bapak Kapolri, Bapak Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, bahwa kita harus terus berperang dan menuntaskan masalah penanganan narkoba dari semua lini,” tegas Wahyu.

Bisnis barang haram seperti narkoba ini memang sangat menggiurkan. Bayangkan saja, perputaran uang di jaringan narkoba besar jumlahnya hampir Rp. 60 triliun. Temuan data ini didapatkan oleh Polri saat mempelajari kasus gembong narkoba Fredy Pratama (FP).

Jaringan FP disinyalir menguasai perputaran transaksi narkoba sebesar Rp. 56 triliun tiap tahunnya. Angka ini didapat sejak jaringan narkoba buronan internasional itu beroperasi, dan sampai saat ini Fredy masih buron.

“Jaringan perputaran uang dan transaksi dari narkoba ini cukup besar. Jaringan FP ini sekitar Rp 56 triliun,” kata Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jumat, 1 November 2024.

Uang tersebut tersebar di 14 provinsi. Meliputi Sumatera Utara, Riau, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.

Lanjut Wahyu, perputaran uang dalam jumlah triliunan rupiah bukan hanya ada di jaringan Fredy. Jaringan HS yang beroperasi yang beroperasi di Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Jawa Timur, dan Bali perputaran uangnya mencapai Rp 2,1 triliun.

Sedangkan, jaringan H yang dikendalikan oleh tiga bersaudara berinisial HDK, DS, dan TM, yang beroperasi di Provinsi Jambi memiliki perputaran uang mencapai Rp1,1 triliun. “Jaringan FP ini (perputaran uangnya) sekitar Rp 56 triliun, jaringan HS Rp2,1 triliun dan jaringan H Rp1,1 triliun selama mereka beroperasi,” beber Wahyu.

Terkait pengungkapan itu, Wahyu menegaskan pihaknya berkomitmen untuk memberikan efek jera dengan memiskinkan para bandar. Polisi juga menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini.

“Untuk memberikan efek jera, upaya kita salah satunya adalah melaksanakan TPPU, melakukan asset tracing dan penyitaan terhadap aset-aset yang diperoleh dari perdagangan haram dengan istilah awamnya kita miskinkan para bandar bandar ini supaya tidak beroperasi lagi,” ucap Wahyu.

Selain itu, meski mereka belum tertangkap, polisi telah menyita aset dari tiga jaringan narkoba internasional itu. Jumlah aset yang disita senilai Rp 869,7 miliar. “Total nilai aset yang berhasil disita dari tiga jaringan narkoba di atas sejumlah Rp 869,7 miliar,” tambahnya.

Menurutnya, dengan begitu, para bandar tak memiliki kekuatan lagi untuk mengendalikan peredaran barang haram itu. “Karena walaupun mereka ada dalam penjara, tetapi masih memiliki uang, maka mereka masih memiliki potensi untuk melakukan pengendalian terhadap narkoba ini,” imbuh dia. {redaksi}