Polisi menyita uang sebesar Rp73 miliar dalam kasus dugaan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menjadi beking bisnis judi online.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indardi mengatakan, uang tersebut disita dari 15 tersangka yang kini telah mendekam di penjara.
“Ada uang tunai sejumlah Rp73.723.488.957. Dengan rincian, uang rupiahnya ada Rp35.792.110.000. Kemudian ada 2.955.779 SGD mata uang Singapura Dolar atau senilai Rp 35.043.272.457. Ada juga uang berbentuk dollar USD 183.500 atau senilai 2.888.106.500 miliar rupiah,” ujar Ade, kepada wartawan, Jakarta, Kamis (7/11/2024).
Tak hanya itu, Ade mengatakan pihaknya juga turut menyita sejumlah logam mulia. Meskipun begitu, dia tak merinci mengenai barang bukti yang didapatkan.
“Kemudian 215,5 gram logam mulia,” kata dia.
Sebelumnya, Polisi telah menetapkan 15 orang tersangka terkait kasus bisnis judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Adapun sebanyak 11 orang merupakan pegawai Komdigi.
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan dari 15 tersangka, 3 orang merupakan pengendali judi online. Kemudian 12 orang lainnya merupakan pekerja yang berlokasi di Bekasi.
“Dari 12 orang tersebut, 8 orang bertugas sebagai operator, dan 4 orang bertugas sebagai admin. Adapun, tugas daripada para karyawan sebanyak 12 orang tersebut adalah untuk mengumpulkan list atau daftar web judi online,” ujar Wira kepada wartawan, di Polda Metro Jaya, Selasa (5/11/2024).
Adapun tiga orang pengendali berinisial AK, AJ dan A. Dia menjelaskan daftar list web judi online yang telah dikumpulkan kemudian di filter oleh tersangka AJ.
“Dengan menggunakan akun telegram milik AK agar website yang telah menyetorkan uang, yang mana uang tersebut sudah disetor setiap dua minggu sekali, akan dikeluarkan dari list tersebut,” kata dia.
Wira mengatakan, AJ bakal memilih situs mana yang akan dilakukan pemblokiran. Adapun sejumlah uang harus disetorkan oleh pemilik situs jika websitenya tak ingin di blokir. Selanjutnya, daftar yang sudah dipilih diserahkan kepada AK.
“Setelah list website yang sudah dibersihkan, maka AK akan mengirim daftar web ataupun list web judi online tersebut kepada tersangka R untuk dilakukan pemblokiran,” ucapnya
(Sumber)